Nusron Wahid Bakal Cek Sertifikat Pagar Laut di Subang, Sumenep dan Pesawaran

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jan 2025, 12:21
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid dalam jumpa pers seusai rapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1/2025) Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid dalam jumpa pers seusai rapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1/2025) ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan terhadap sertifikat pagar laut di Kabupaten Subang, Sumenep, dan Kabupaten Pesawaran.

Usai rapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta pada Kamis, Nusron menyatakan bahwa pihaknya akan segera melanjutkan pengusutan sertifikat di ketiga daerah tersebut, setelah sebelumnya fokus pada Kabupaten Tangerang, Banten; Bekasi, Jawa Barat; dan Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Juga : Kejagung Turun Tangan, Kirim Surat Penyelidikan Dugaan Korupsi Pagar Laut ke Kepala Desa Kohod

"Pekerjaan banyak banget. Memang setelah Tangerang, Bekasi, Sidoarjo, kami akan masuk di tiga lagi Subang (Jawa Barat), Sumenep (Jawa Timur), dan Pesawaran Lampung," kata Nusron.

Dia menyampaikan bahwa pihaknya hingga saat ini belum melakukan pengecekan terhadap sertifikat terkait isu pagar laut di ketiga daerah tersebut.

"Yang di Subang kami belum check and recheck, belum check and recheck sampai ke sana," ujarnya.

Meskipun demikian, Nusron menegaskan bahwa jika ada laporan mengenai pagar laut yang memiliki sertifikat, baik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM), pihaknya akan memastikan untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Baca Juga : Nusron Wahid Ungkap Pembatalan Sertifikat Pagar Laut di Tangerang Bisa Bertambah

"Nanti kalau ada masukan lagi, nggak apa-apa, akan kami check satu persatu," tutur Nusron.

Diketahui, dalam mengusut sertifikat pagar laut di Kabupaten Tangerang, Nusron mengungkapkan bahwa sertifikat diterbitkan di dua desa dari total 16 desa yang memiliki pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di wilayah tersebut.

Kedua desa tersebut adalah Desa Kohod di Kecamatan Pakuhaji dan Desa Karang Serang di Kecamatan Sukadiri.

Di Desa Kohod, sebanyak 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diterbitkan, bersama dengan 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM). Total luas SHGB yang diterbitkan mencapai 390,7985 hektare, sementara luas SHM yang diterbitkan adalah 22,934 hektare. Dari jumlah tersebut, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 sertifikat.

Sementara itu, di Desa Karang Serang, tercatat ada tiga bidang sertifikat yang diterbitkan sejak tahun 2019, namun Nusron belum merinci apakah sertifikat tersebut berupa SHGB atau SHM.

Terkait sertifikat pagar laut di Tangerang, delapan pejabat di Kantor Pertanahan setempat telah dikenakan sanksi.

Baca Juga : Nusron Wahid Akui Keterlibatan Oknum ATR/BPN dalam Kasus Pagar Laut di Bekasi

Di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Kementerian ATR/BPN menemukan dua perusahaan yang memiliki SHGB, yaitu PT CL dan PT MAN. PT CL memiliki 78 bidang dengan luas 509,795 hektare, dengan sertifikat yang terbit antara tahun 2012 hingga 2018.

Sedangkan PT MAN memiliki 268 bidang dengan luas 419,6 hektare, dengan sertifikat yang terbit pada tahun 2013, 2014, dan 2015. Meski begitu, sertifikat-sertifikat tersebut tidak dapat serta merta dibatalkan.

Di Sidoarjo, Kementerian ATR/BPN juga menemukan tiga perusahaan yang memiliki SHGB, yakni PT Surya Inti Permata dengan luas 285 hektare, PT Semeru Cemerlang dengan luas 152 hektare, dan PT Surya Indi Permata dengan luas 219 hektare.

Dua dari perusahaan tersebut, PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang, memiliki sertifikat yang diterbitkan pada tahun 1996 dengan peruntukkan tambak. Namun, akibat abrasi, lahan tersebut kini menjadi lautan.

Meskipun tidak ada pembatalan dari Kementerian ATR/BPN, masa berlaku SHGB milik kedua perusahaan tersebut akan habis pada tahun 2026.

(Sumber Antara)

x|close