Sebelum Dibunuh, Bocah Perempuan di Lubang Pompa Air di Bekasi Dicabuli Kakek Didik

NTVNews - 3 Jun 2024, 21:39
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Konferensi pers pengungkapan kasus penemuan mayat bocah perempuan dalam lubang pompa air di Bantar Gebang, Kota Bekasi. Konferensi pers pengungkapan kasus penemuan mayat bocah perempuan dalam lubang pompa air di Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Ntvnews.id, Jakarta - Bocah perempuan yang ditemukan tewas di lubang air untuk pompa air di Bantar Gebang, Kota Bekasi, GH, ternyata dibunuh. Pelaku adalah seorang lansia atau kakek bernama Didik Setiawan (61).

Sebelum dibunuh, korban yang masih berusia 9 tahun itu dicabuli oleh pelaku.

"Berawal pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 orangtua korban melaporkan kehilangan anak yang bernama GH usia sekitar 9,5 tahun kepada ketua RT, kemudian ketua RT mengumumkan kehilangan anak tersebut melalui grup WA," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhamad Firdaus dalam jumpa pers di kantornya, Bekasi, Senin (3/6/2024).

Lalu pada keesokan harinya, orangtua korban menginformasikan kepada ketua RT bahwa dirinya curiga dengan salah satu warga yakni Didik. Sebab, kata dia, Didik kerap memberi uang kepada putrinya.

Usai mendapatkan informasi itu, ketua RT bersama dengan Karang Taruna dan beberapa warga, mendatangi rumah Didik.

Bocah 9 Tahun di Bekasi Ditemukan Tewas dalam Karung <b>(Istimewa)</b> Bocah 9 Tahun di Bekasi Ditemukan Tewas dalam Karung (Istimewa)

"Setelah mendatangi rumah terduga pelaku ini, kemudian ketua RT masuk ke dalam rumah dan didapati 1 buah lubang yang baru digali dengan kedalaman kurang lebih 1 meter yang ada di sekitar dapur, namun tidak ditemukan adanya korban," jelas dia.

Setelah melakukan pemeriksaan dan tidak mendapati korban, ketua RT kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Bantar Gebang. Lalu, pada Minggu, 2Juni 2024, Bhabinkamtibmas Kelurahan Ciketing Udik bersama dengan warga dan anggota Buser Polsek Bantar Gebang mendatangi rumah Didik.

Kemudian, petugas melakukan pencarian di sekitar rumah pelaku kembali, dan menemukan sebuah lubang di belakang rumah. Lubang ditutup asbes bekas itu, merupakan tempat untuk menyimpan pompa air yang sedalam kurang lebih 2 meter.

"Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugas dan warga ke dalam lubang itu, ada sebuah karung warna putih dalam keadaan terikat tali kain warna coklat dan diikat lagi menggunakan tali tambang warna kuning," tuturnya.

Setelah karung diangkat ke atas dan diperiksa oleh warga, terungkap bahwa isi karung ialah korban.

Lalu, tim Buser dibantu warga mengamankan tersangka yang saat itu masih di dalam rumah. Setelah dilakukan interogasi, Didik akhirnya mengakui bahwa korban berada di rumahnya sejak Jumat, 31 Mei 2024, yang mana tersangka sempat melakukan pencabulan terhadap GH.

"Menurut keterangan tersangka, ia melakukan aksi pencabulan kembali terhadap korban pada hari Sabtu 1 Juni 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, namun aksi itu kembali gagal," tutur Firdaus.

Setelah gagal melakukan aksi cabulnya, sekitar pukul 10.00 WIB keesokan harinya, pada saat korban tiduran, tersangka melakukan kekerasan terhadap GH. Yaitu dengan cara membekap wajah korban menggunakan bantal dan mencekik lehernya.

Selain pelaku, petugas mengamankan berbagai barang bukti, yaitu pakaian tersangka saat melakukan aksinya, pakaian korban, karung dengan ukuran 50 kg milik tersangka, 1 buah tali tambah, 1 buah tali kain, satu buah bantal, 1 buah linggis, 1 buah cangkul, 1 buah ember beserta sendok semen dan 1 buah HP milik tersangka.

Didik dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar," tandasnya.

x|close