5 Begal Motor di Jakarta Utara Keok Usai Ditangkap Polisi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jan 2025, 15:16
thumbnail-author
Muhammad Hafiz
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady beserta jajaran menggelar jumpa pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan atau begal di kawasan Cilincing Jakarta Utara. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady beserta jajaran menggelar jumpa pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan atau begal di kawasan Cilincing Jakarta Utara. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - 

Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara berhasil mengamankan lima pelaku begal yang menggunakan senjata tajam dalam aksinya di jembatan dekat rumah susun Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Sabtu, 25 Mei 2024, dini hari.

"Kami menangkap tiga dari enam pelaku yang terlibat langsung dalam aksi begal yang melukai dan merampas sepeda motor korban Ahmad Basri," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, di Jakarta, Jumat.

Tiga pelaku yang berhasil ditangkap antara lain FSM (19), yang berperan sebagai joki motor dan menghadang korban. Kemudian, DR (19), yang memiliki ide untuk melakukan aksi pencurian dengan kekerasan serta ikut menghadang korban. Satu lagi adalah remaja laki-laki berusia 17 tahun yang membonceng pelaku berinisial A.

Baca juga: Detik-detik Bripka Agus Baku Tembak Lumpuhkan Begal Bersenjata di Lampung

"Hasil rangkaian penyelidikan ditemukan tiga orang yang diduga sebagai pelaku aksi pidana tersebut," kata Fuady.

Selain ketiga pelaku utama, pihak kepolisian juga menangkap dua tersangka lainnya, yaitu PKT alias P (34) dan BS (34), yang berperan sebagai penadah motor curian.

"Masih ada tiga tersangka yang masih dilakukan pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO," tambahnya.

Ketiga buronan tersebut adalah A alias P (19), yang ikut serta dalam aksi, serta A (19), yang memukul kepala korban, dan S (19), yang mendorong korban saat berusaha melawan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kelompok ini telah melakukan aksi serupa setidaknya 10 kali di berbagai lokasi, termasuk Jembatan Akses Marunda Cilincing, putaran Justus, Jalan Raya Cacing, dan Jalan Raya Marunda SMP 244 Cilincing.

Sebagai barang bukti, petugas menyita hasil visum, rekaman video, dua unit sepeda motor, pakaian para pelaku dan korban, dua helm, senjata tajam, serta airsoft gun.

"Pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP dan atau 56 KUHP dan atau pasal 481 KUHP atau 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," ujar Kapolres.

Sebelumnya, korban Ahmad Basri mengalami kejadian nahas saat pulang kerja pada Sabtu 25 Januari 2025 dini hari sekitar pukul 02.55 WIB. Saat melintas di Jalan Jembatan Akses Marunda, ia dipepet oleh empat sepeda motor yang dikendarai enam pelaku.

Salah satu pelaku menodongkan airsoft gun dan memerintahkan korban berhenti. Namun, Ahmad Basri berusaha kabur dengan menambah kecepatan, hingga akhirnya menabrak motor pelaku dan terjatuh.

"Lalu dua pelaku melakukan penganiayaan kepada korban dengan membacok korban sampai korban jatuh kemudian para pelaku membawa kabur motor milik korban," jelasnya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka sobek pada kedua dengkul, lutut kaki kiri, jari tangan, serta bagian perut.

"Dari adanya kejadian tersebut dan setelah jajaran Polres Metro Jakarta Utara menerima laporan maka dari jajaran Satreskrim Polres melakukan penyelidikan bersama jajaran Polsek Cilincing," tutupnya.

(Sumber: Antara)

x|close