Kementerian ATR/BPN Batalkan SHGB 2 Perusahaan di Sidoarjo Terkait Pagar Laut

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jan 2025, 15:19
thumbnail-author
Elma Gianinta Ginting
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid dalam jumpa pers seusai rapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1/2025). Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid dalam jumpa pers seusai rapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1/2025). (ANTARA (Harianto))

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki oleh dua perusahaan di Sidoarjo, Jawa Timur, terkait dengan pembangunan pagar laut di daerah tersebut.

Dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025, Nusron menjelaskan bahwa terdapat tiga perusahaan yang tercatat memiliki SHGB di kawasan itu, yakni PT Surya Inti Permata seluas 285 hektare, PT Semeru Cemerlang seluas 152 hektare, dan PT Surya Indi Permata seluas 219 hektare.

Dia menyebutkan bahwa sertifikat milik PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang diterbitkan pada tahun 1996 untuk keperluan tambak. Namun, kini terjadi abrasi yang mengakibatkan tanah tersebut menjadi lautan.

Baca juga: Nusron Wahid Bakal Cek Sertifikat Pagar Laut di Subang, Sumenep dan Pesawaran

"Peta wilayahnya sudah berubah. Jadi, kami akan membatalkan dua SHGB milik PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang karena tanah tersebut kini termasuk dalam kategori tanah yang musnah," ujar Nusron.

Nusron juga menambahkan bahwa meskipun tidak dibatalkan oleh Kementerian ATR/BPN, kedua SHGB tersebut tetap akan berakhir pada tahun 2026.

"Jika tidak dibatalkan, pada tahun depan HGB-nya akan habis. Karena HGB ini diberikan pada Februari 1996, dan masa berlakunya 30 tahun, yang berarti habis pada 2026," jelasnya.

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan fakta materiil, tanah yang terkena abrasi ini dapat dianggap musnah, sehingga mudah untuk membatalkan sertifikat tersebut.

"Jika merujuk pada ketentuan fakta materiil, tanah yang terpengaruh abrasi ini masuk dalam kategori tanah musnah, jadi sudah dapat dibatalkan. Sedangkan untuk perusahaan yang ketiga, masih ada tanahnya," tambah Nusron.

Baca juga: Kejagung Turun Tangan, Kirim Surat Penyelidikan Dugaan Korupsi Pagar Laut ke Kepala Desa Kohod

Sebelumnya, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur melakukan penyelidikan mendalam terkait penerbitan hak guna bangunan (HGB) di wilayah laut Sidoarjo.

Kepala Kanwil BPN Jatim, Lampri, mengatakan pada Selasa, 21 Januari 2025, bahwa pihaknya mengetahui adanya HGB di wilayah yang sebelumnya disebut berada di Surabaya, namun sebenarnya terletak di Desa Segoro Tambak, Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

"Ada dua pemilik untuk tiga HGB di daerah tersebut, yaitu PT Surya Inti Permata dan PT Panca Semeru Cemerlang," ujarnya dalam konferensi pers di Surabaya.

Lampri menambahkan bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi dan penelitian terkait hal ini, namun belum bisa memberikan jawaban secara keseluruhan.

(Sumber: Antara)

x|close