Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Togar M Simatupang, menjelaskan alasan mengapa tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen ASN periode 2020-2024 tidak dapat dicairkan.
"Program tukin yang lampau (2020-2024) tidak bisa dituntut karena kepatuhan parsial, 'ketidaksempatan' kementerian saat itu (Kemendikbudristek), dan tutup buku," ujar Togar saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Selain itu, ia menambahkan bahwa tukin untuk dosen ASN pada periode tersebut tidak bisa diberikan karena pengukuran kinerja tidak dapat dilakukan mengingat periode tersebut sudah berlalu cukup lama.
Baca juga: Menko PMK Spill Isi Kesepakatan Damai di Kemdiktisaintek
Togar juga menyampaikan bahwa anggaran tukin sebesar Rp2,5 triliun dari Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan dapat menjadi langkah awal dalam mencari solusi bagi tukin yang tidak dapat dicairkan.
"Informasi dari Pak Ketua Banggar sudah cukup baik sebagai awal untuk solusi tukin yang selama ini terabaikan," katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa bagi dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Satuan Kerja (Satker) dan Badan Layanan Umum (BLU) yang belum mendapatkan remunerasi, hal tersebut bukan merupakan bentuk diskriminasi. Menurutnya, tukin diberikan kepada ASN yang paling membutuhkan.
Sementara itu, bagi dosen PTN Berbadan Hukum (PTN-BH), mereka memiliki mekanisme serta sumber pendapatan tersendiri yang dapat digunakan sebagai insentif bagi ASN yang memiliki kinerja baik.
Togar juga kembali menegaskan bahwa tukin dosen ASN periode 2020-2024 memang tidak bisa dicairkan karena sifatnya bukan hak mutlak, melainkan opsi yang hanya dapat diberikan dengan pertimbangan tertentu.
"Tukin adalah opsi saja dan tidak ada di UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang berlaku, karena itu harus diberikan dengan prinsip kehati-hatian (berbasis kinerja dan kontribusi), terukur, akuntabel, jelas reformasi birokrasi, dan tergantung kemampuan fiskal. Jadi, tukin itu bukan otomatis dan jangan sampai menabrak peraturan," tegasnya.
Isu mengenai tukin dosen ASN Kemdiktisaintek 2020-2024 yang tidak cair menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet. Hal ini mencuat setelah akun X @tukin_dosenASN mengunggah Surat Edaran Nomor 247/M.A/KU.01.02/2025 tentang Tunjangan Kinerja Dosen yang ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia, mendesak adanya upaya pencairan tukin yang tertunda.
(Sumber: Antara)