Kadiv Propam Ungkap Fakta Baru Kasus Pemerasan Polisi di DWP

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jan 2025, 15:14
thumbnail-author
Muhammad Hafiz
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim berbicara di hadapan wartawan di Jakarta, Kamis (26/9/2024). Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim berbicara di hadapan wartawan di Jakarta, Kamis (26/9/2024). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol. Abdul Karim, menyatakan bahwa proses pidana terhadap personel yang terlibat dalam kasus pemerasan di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 akan menunggu penyelesaian sidang etik.

"Itu masih proses sidang. Kan belum selesai. Kita lihat perkembangan sidang etik," ujar Abdul Karim di Jakarta, Jumat.

Ia juga menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran.

Baca juga: Bantu Anak Miskin Bangun Taman Pendidikan Alquran, Aiptu Agus Dapat Hadiah dari Kapolri

Sementara itu, Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, mengungkapkan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus DWP 2024 telah selesai pada Jumat, 24 Januari 2025.

Menurut Anam, total 35 personel menjalani sidang etik, di mana tiga orang di antaranya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara yang lainnya mendapat sanksi demosi selama 3 hingga 8 tahun.

"Secara keseluruhan, dominan mereka mengajukan banding," ujarnya.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim berbicara di hadapan awak media terkait kasus dugaan pemerasan terhadap warga Malaysia oleh oknum polisi dalam gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) beberapa waktu lalu di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Sela <b>(ANTARA (Nadia Putri Rahmani))</b> Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim berbicara di hadapan awak media terkait kasus dugaan pemerasan terhadap warga Malaysia oleh oknum polisi dalam gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) beberapa waktu lalu di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Sela (ANTARA (Nadia Putri Rahmani))

Dengan berakhirnya sidang KKEP, proses penegakan hukum selanjutnya akan memasuki tahap sidang banding.

Anam juga mengusulkan agar proses pidana terhadap para personel yang terlibat dapat berjalan secara bersamaan dengan sidang banding.

Ia menilai bahwa dalam sidang KKEP telah ditemukan unsur-unsur yang mengarah pada dugaan tindak pidana, sehingga tidak perlu menunggu sidang banding untuk melanjutkan proses hukum.

"Menurut kami, tidak perlu menunggu sidang banding. Bisa secara simultan proses pemidanaannya. Jadi, proses pidananya jalan, proses banding etiknya jalan," katanya.

Diketahui, sebanyak 35 personel menjalani sidang etik karena terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap penonton DWP 2024, yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Malaysia serta warga negara Indonesia. Insiden tersebut terjadi pada 13–15 Desember 2024.

Dari jumlah tersebut, tiga personel mendapat sanksi administratif berupa pemecatan atau PTDH. Mereka adalah:

  • Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak, Dirnarkoba Polda Metro Jaya
  • AKBP Malvino Edward Yusticia, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
  • AKP Yudhy Triananta Syaeful, Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

Ketiganya telah mengajukan banding atas keputusan pemecatan tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close