KKP Periksa Kepala Desa Kohod dan Nelayan Terkait Pagar Laut di Tangerang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jan 2025, 16:01
thumbnail-author
Elma Gianinta Ginting
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sejumlah petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 km di perairan pesisir Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). Sejumlah petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 km di perairan pesisir Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). (ANTARA (Harianto))

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan bahwa mereka sedang memeriksa Kepala Desa Kohod dan 13 nelayan lainnya terkait dengan adanya pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang terpasang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Doni Ismanto Darwin, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, menyatakan pada Jumat, 31 Januari 2025, bahwa Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) KKP terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pagar laut di Tangerang.

"Pada 30 Januari 2025, KKP telah memanggil Kepala Desa Kohod dan 13 nelayan untuk dimintai keterangan," ujar Doni.

Dia menambahkan bahwa pemeriksaan ini adalah bagian dari proses penegakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait kelautan dan perikanan, seperti PP 21/2021, PP 85/2021, dan PermenKP No 31/2021.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Batalkan SHGB 2 Perusahaan di Sidoarjo Terkait Pagar Laut

Doni juga menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP merupakan lanjutan dari pemeriksaan terhadap dua perwakilan Jaringan Rakyat Pantura (JRP) yang dilakukan pada 21 Januari 2025.

Sejauh ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah memeriksa total 16 orang terkait dengan pemasangan pagar laut sepanjang puluhan kilometer yang tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Namun, Doni tidak mengungkapkan identitas atau rincian lebih lanjut mengenai orang-orang yang telah diperiksa, termasuk materi pemeriksaan, dengan alasan bahwa tahap penyelidikan masih berlangsung dan memerlukan waktu.

"Sebelumnya dua orang telah diperiksa, dan kini ditambah dengan Kepala Desa dan 13 nelayan," tambah Doni.

Ia juga menyatakan bahwa pemeriksaan akan terus dilanjutkan untuk mengembangkan keterangan dari Kepala Desa Kohod dan 13 nelayan yang telah diperiksa.

Meskipun demikian, Doni menekankan bahwa KKP memastikan penyelidikan ini dilakukan secara profesional, transparan, dan selalu dalam kerangka hukum yang berlaku.

"KKP memastikan bahwa seluruh proses ini berjalan sesuai dengan peraturan yang ada, guna menjaga ketertiban dan kepatuhan dalam pengelolaan ruang laut yang adil," ujar Doni.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPR, Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto), meminta agar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berani mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut di Tangerang tanpa khawatir dengan kekuatan oligarki.

"Semua kementerian tidak perlu takut melawan oligarki karena kami di DPR adalah wakil rakyat, dan kementerian juga bertugas untuk kepentingan rakyat," kata Titiek setelah Rapat Kerja bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 23 Januari 2025.

Baca juga: Nusron Wahid Bakal Cek Sertifikat Pagar Laut di Subang, Sumenep dan Pesawaran

Titiek menekankan pentingnya segera mengungkap siapa yang terlibat dalam pemasangan pagar laut dari bambu di perairan Kabupaten Tangerang, tanpa ada ketakutan terhadap oligarki.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa pihaknya menargetkan penyelesaian masalah pagar laut di Tangerang dalam waktu sesegera mungkin.

"Kami berharap masalah pagar laut di Tangerang bisa selesai dalam waktu sekitar seminggu. Kami akan segera menyelesaikannya, secepatnya," kata Trenggono dalam konferensi pers setelah Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Januari 2025.

Trenggono menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini akan dilakukan sesuai dengan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan, melalui langkah-langkah administratif yang sesuai.

(Sumber: Antara)

x|close