Ntvnews.id, Jakarta - Abraham Samad, yang menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada periode 2011-2015, bersama dengan Koalisi Masyarakat Antikorupsi, melaporkan adanya dugaan korupsi terkait sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pada pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
"Kami melaporkan adanya dugaan kuat praktik suap dan gratifikasi dalam penerbitan sertifikat di atas laut," ujar Abraham Samad di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat, 31 Januari 2025.
Samad berpendapat bahwa masalah pemagaran laut dan penerbitan sertifikat tersebut sudah menjadi ranah hukum KPK karena berdampak pada kerugian keuangan negara.
"Kami melihat ada kerugian negara di sini. Sesuai dengan Pasal 2 tentang kerugian negara, hal ini menjadi kewenangan KPK. Kami telah melaporkan langsung kepada pimpinan KPK," jelasnya.
Dalam laporannya kepada KPK, Samad juga menyertakan dugaan korupsi terkait proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dan meminta KPK untuk menyelidiki lebih lanjut terkait hal ini.
Baca juga: Nusron Wahid Bongkar Identitas 2 Perusahaan Pemilik SHGB Pagar Laut Bekasi
"Kami juga membawa laporan mengenai dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek strategis nasional di PIK 2. Kami berharap KPK dapat lebih fokus menyelidiki dan menginvestigasi proyek ini," kata Samad.
Samad menambahkan bahwa dalam laporan tersebut, ia membawa sejumlah bukti yang sudah dikumpulkan bersama timnya dan telah diserahkan kepada pimpinan KPK, termasuk Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
"Kami memiliki banyak data yang telah kami kumpulkan dalam sistem yang terorganisir. Ketika diperlukan, data tersebut siap diserahkan kepada KPK untuk mempercepat proses penyelidikan," ujar Samad.
Samad yakin bahwa KPK memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk menangani dugaan korupsi terkait pagar laut ini, mengingat adanya kejanggalan yang sangat terlihat jelas.
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi mencabut status penerbitan sertifikat HGB/HM untuk pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) yang berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap penerbitan sertifikat HGB/HM pagar laut di wilayah pesisir utara Kabupaten Tangerang, khususnya di Desa Kohod, ditemukan cacat prosedural dan materiel yang mengakibatkan sertifikat tersebut batal demi hukum.
Nusron menyebutkan bahwa setelah peninjauan terhadap garis pantai yang tercatat dalam sertifikat tersebut, ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku, sehingga status penerbitan sertifikat tersebut dapat dicabut dan dibatalkan.
Baca juga: Nusron Wahid Bakal Cek Sertifikat Pagar Laut di Subang, Sumenep dan Pesawaran
Diketahui bahwa dari 263 sertifikat HGB/HM yang berada di bawah laut, sebagian besar sudah dicabut atau dibatalkan penerbitannya karena melanggar aturan yang ada, yaitu berada di luar garis pantai.
"Ada banyak bidang yang terlibat, meskipun proses pencabutan dilakukan satu per satu. Jadi, jumlah pastinya belum diketahui, namun sejauh ini sekitar 50 sertifikat telah dicabut," ujar Nusron di Tangerang pada Jumat, 24 Januari 2025.
(Sumber: Antara)