Pengadilan Militer Jakarta Terima Berkas Kasus Penembakan Bos Rental Mobil oleh TNI AL

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jan 2025, 17:16
thumbnail-author
Elma Gianinta Ginting
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Penyerahan berkas perkara penembakan bos rental mobil dari Oditurat Militer II-07 Jakarta kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta di Jakarta, Jumat (31/1/2025). Penyerahan berkas perkara penembakan bos rental mobil dari Oditurat Militer II-07 Jakarta kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta di Jakarta, Jumat (31/1/2025). (ANTARA (Agatha Olivia Victoria))

Ntvnews.id, JakartaPengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima berkas terkait penembakan bos rental mobil yang melibatkan tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) yang diserahkan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Jumat, 31 Januari 2025.

Mayor Laut (H) Arin Fauzan, Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, menyatakan bahwa berkas diterima berdasarkan Surat Pelimpahan Nomor R22/I/2025 yang diterbitkan pada 31 Januari 2025, untuk tiga terdakwa yang berinisial AA, RH, dan KLK.

"Berkas tersebut kemudian kami catat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan selanjutnya akan diproses oleh kepaniteraan," ujar Arin dalam konferensi pers terkait penyerahan berkas perkara.

Arin menjelaskan bahwa kepaniteraan akan memeriksa kelengkapan berkas perkara, baik dari sisi formal maupun materiil.

Baca juga: Oditurat Militer Hadirkan 20 Saksi di Sidang Penembakan Bos Rental

Ia menyatakan bahwa proses pemeriksaan berkas tersebut diperkirakan akan memakan waktu sekitar satu minggu.

Setelah berkas dianggap lengkap, Arin menambahkan, Pengadilan Militer II-08 Jakarta baru akan menjadwalkan sidang, mendaftarkan perkara, dan menunjuk majelis hakim yang akan menangani kasus ini.

"Ketua majelis hakim nantinya akan menetapkan hari sidang, dan proses persidangan akan dimulai pada tanggal yang telah ditetapkan," tuturnya.

Ia menegaskan bahwa sidang akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dan berlangsung secara profesional serta akuntabel, sesuai dengan prosedur peradilan yang berlaku di bawah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Arin memastikan bahwa tidak akan ada intervensi atau keberpihakan dalam proses persidangan ini dan pengadilan akan tetap transparan dalam pelaksanaannya.

Selain menghadiri persidangan secara langsung, Arin juga menyampaikan bahwa perkembangan kasus dapat dipantau melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Baca juga: Sidang Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL Bakal Digelar Terbuka

Sebelumnya, insiden penembakan terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis, 2 Januari 2025.

Dalam peristiwa tersebut, dua korban yang berinisial IAR dan RAB terlibat. Salah satu korban, yang merupakan bos rental mobil, meninggal dunia akibat tertembak di bagian dada.

Pada Jumat, 3 Januari 2025, polisi berhasil menangkap dua orang yang menyewa mobil rental, yaitu AS dan IS, di daerah Pandeglang, Banten.

Beberapa waktu setelah itu, anggota TNI AL yang terlibat dalam penembakan tersebut juga ditangkap oleh personel Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal), yaitu Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA.

(Sumber: Antara)

x|close