Susno Duadji Sebut Pegi Punya Langkah Kunci untuk Terbebas dari Kasus Vina

NTVNews - 3 Jun 2024, 21:18
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji dalam dialog NTV Prime di NusantaraTV/tangkapan layar NTV Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji dalam dialog NTV Prime di NusantaraTV/tangkapan layar NTV

Ntvnews.id, Jakarta - Tabir yang menyelimuti kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam belum juga terungkap. Penangkapan dan penetapan status tersangka pada Pegi Setiawan oleh penyidik Polda Jabar malah membuat pengungkapan kasus ini semakin bias dan menuai polemik. Pasalnya, banyak pihak meragukan jika Pegi Setiawan yang berprofesi sebagai kuli bangunan adalah pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

Bahkan dalam perjalanannya Pegi Setiawan justru mendapat simpati publik lantaran diduga menjadi korban salah tangkap.

Jika begini kondisinya lantas bagaimana ending atau akhir dari kasus pembunuhan Vina dan Eky?

Mantan Kabareskrim Polri 2008-2009 Susno Duadji saat hadir sebagai narasumber dalam Dialog NTV Prime bertema 'Menanti Ending Kasus Vina' di NusantaraTV, Senin (3/6/2024) mengatakan polemik seputar penangkapan, penahanan dan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus Vina harus segera diakhiri lewat mekanisme hukum.

Karena faktanya lima dari enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky setelah diperiksa kembali menyatakan bahwa bukanlah Pegi Setiawan pelakunya. Hanya satu terpidana yang menyatakan bahwa Pegi lah pelakunya.

Mengacu pada fakta tersebut, menurut Susno berarti keterangan dari BAP atau putusan pengadilan sudah gugur.

"Satu mengatakan sosok Pegi. Ok. Dan memang dia Pegi kan. Ibunya mengatakan Pegi. Masa dibantah?
Yang lima mengatakan ini sangat tidak mengenakan penyidik. Karena lima ini mengatakan bukan Pegi ini pelakunya. Kalau tidak salah tangkap saya ya. Berarti kan keterangan dari BAP atau putusan pengadilan sudah gugur," kata Susno Duadji.

Kendati demikian Susno berharap karena Pegi Setiawan ditahan sudah lebih dari 1x24 jam, penyidik Polda Jabar sudah menemukan alat bukti yang lain.

Saat ditanyakan apakah menurutnya Pegi yang menjadi DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky sudah sesuai dengan Pegi yang ditetapkan sebagai tersangka?

Susno menjawab tidak bisa mengatakan sesuai karena Polri belum mengumumkan yang namanya Scientific Crime Investigation (CSI) yang telah memeriksa secara ilmiah sejumlah bukti penting terkait keterlibatan Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Apakah sperma Pegi yang ditangkap ini ada pada Vina?"

"Apakah sidik jari Pegi yang ditangkap ini ada di TKP?"

"Apakah di HP Pegi yang ditangkap ini tercatat bahwa waktu bersamaan dengan kejadian dia ada di lokasi TKP?"

"Dan sebagainya, dan sebagainya menunjukan Pegi yang ini. Sehingga tidak bisa berkutik," bebernya.

Lalu kenapa polisi belum mengumumkan SCI?

"Ini yang menjadi tanda tanya besar. Mungkin dirahasiakan dalam rangka mengumpulkan bukti lain. Ini yang kita harap," ujarnya.

Tetapi, kata Susno, kalau seandainya itu belum terkumpul maka ini akan menimbulkan masalah baru.

"Tentu akan timbul pertanyaan. Bagaimana caranya supaya Polri dan penyidk terbuka kepada publik bahwa sudah cukup alat bukti untuk menahan Pegi ini, menangkap Pegi ini, menjadikan dia tersangka. Kita minta advokatnya (kuasa hukum Pegi)," kata Susno.

Kuasa hukum Pegi harus mengajukan gugatan pra peradilan untuk membuktikan bahwa penangkapan dan penetapan kliennya menjadi tersangka adalah salah.

"Dan ini fair sekali. Dan ini yang ditunggu-tunggu oleh Polri. Ditunggu-tunggu oleh publik.
Silahkan gugat pra peradilan sehingga penyidik akan membuka ke publik. Kami menjadikan Pegi yang ditangkap ini sebagai tersangka ini loh buktinya. Satu, dua, tiga ini SCI nya. Polri harus membuka. Kalau tidak mau buka maka gugatan pra peradilan akan dimenangkan oleh si penggugat (Pegi Setiawan)," pungkasnya.

x|close