Guru Ngaji Ciledug Cabuli 20 Anak, Modus Air Mani Korban Bikin Sembuh Sakit

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jan 2025, 17:12
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait kasus guru ngaji cabul di Ciledug, Tangerang. Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait kasus guru ngaji cabul di Ciledug, Tangerang.

Ntvnews.id, Jakarta - Polisi membeberkan kasus pencabulan yang dilakukan Wahyudin (40), seorang guru ngaji di Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang. Wahyudin rupanya telah mencabuli puluhan anak.

"Korban sudah mencapai 20 orang," ujar Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.

Menurut Wira, Wahyudin sudah bertahun-tahun melakukan aksi cabul tersebut. Pencabulan ini dilakukan di rumahnya di Sudimara, Kecamatan Ciledug.

"Tersangka W alias I berdasarkan keterangan yang ada telah melakukan perbuatan pencabulan ini mulai tahun 2017 sampai 2024," kata dia.

"Seluruh kejadian tersebut dilakukan di rumah tersangka W alias I," imbuh Wira.

Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban pada 23 Desember 2024. Namun, sebulan sebelum dilaporkan, Wahyudin melarikan diri dari rumahnya di Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang.

Wahyudin akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, pada Rabu, 29 Januari 2025 di tempat persembunyiannya di Serang, Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan modus operandi Wahyudin mencabuli korban-korbannya. Ia berpura-pura sakit dan bermimpi harus 'diobati' oleh korban.

Guru ngaji cabul, Wahyudin. (Ist.) Guru ngaji cabul, Wahyudin. (Ist.)

"Pelaku berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan pelaku sakit, dan yang bisa menyembuhkan adalah air mani dari korban, ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis, 30 Januari 2025.

Dengan siasat bejat itu, Wahyudin kemudian mencabuli murid-muridnya yang masih di bawah umur.

"Sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban anak tersebut," imbuhnya.

x|close