Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkapkan kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial W alias I (40) di Tangerang.
Tersangka diketahui memberikan imbalan uang antara Rp20 ribu hingga Rp50 ribu kepada para korban setelah melakukan tindakan asusila.
Baca Juga: Seorang Guru Ngaji Jadi Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Ciledug
"Setelah selesai pencabulan, tersangka memberikan imbalan uang sebesar Rp20 ribu sampai dengan Rp50 ribu kepada anak-anak tersebut," ujar Kombes Pol. Wira Satya Triputra dilansir Antara.
Selain memberikan uang, W juga menawarkan berbagai fasilitas untuk menarik perhatian anak-anak. Tersangka menyediakan ponsel agar para korban dapat bermain secara gratis di rumahnya. Ia juga menyediakan akses internet (hotspot) tanpa biaya sebagai upaya untuk memikat mereka.
"Tersangka juga selalu menyediakan makanan dan memberikan rokok kepada anak-anak guna memperlancar perbuatan pencabulan terhadap mereka, " katanya.
Tersangka W saat ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/1/2025). (Dok.Antara)
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menggunakan kedok sebagai ustaz yang mengajar mengaji di rumahnya. Dengan modus ini, ia mengumpulkan anak-anak untuk melakukan aksi bejatnya.
"Tersangka berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan tersangka sakit dan yang bisa menyembuhkan adalah sesuatu dari hasil perbuatan cabulnya," katanya.
Diketahui, aksi bejat W sudah berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2024. Saat ini, terdapat lebih dari 20 korban yang diduga telah menjadi korban pelecehan, namun baru tiga anak laki-laki yang berani melapor, yakni MA, H, dan M.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76E jo. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.