Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pilkada 2024 batal dilakukan pada 6 Februari 2025.
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap putusan sela MK.
"Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal," ujar Tito dilansir Antara.
Baca Juga: Ini Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Serentak Non-Sengketa Pilkada 2024
Tito menjelaskan bahwa MK akan membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025. Dengan demikian, pemerintah memutuskan untuk menyatukan pelantikan kepala daerah non-sengketa dengan kepala daerah yang hasil sengketanya telah diputuskan MK.
Pilkada Serentak 2024. (Antara)
Keputusan ini juga telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Tito menyebut bahwa Presiden mendukung langkah ini demi efisiensi proses pelantikan.
"Saya menyampaikan dan melaporkan kepada Bapak Presiden, adanya putusan sela ini, yang memungkinkan pelantikan serempak tahap kedua, yang setelah ada putusan dismissal, itu jaraknya tidak terlalu jauh," jelasnya.
Menurut Tito, Prabowo memberikan arahan agar pelantikan dilakukan dengan lebih efisien.
Oleh karena itu, pemerintah akhirnya sepakat untuk menyatukan pelantikan kepala daerah non-sengketa dengan kepala daerah yang telah melewati proses dismissal di MK.
Meskipun keputusan penyatuan telah diambil, Tito mengakui bahwa pihaknya belum dapat menentukan tanggal pasti pelantikan kepala daerah yang batal dilantik pada 6 Februari.
"Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa mengunggah (hasil putusan dismissal)," imbuhnya.