AKBP Bintoro Pilih Pengacara Senior OC Kaligis jadi Pembelanya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jan 2025, 20:01
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
OC Kaligis. (Antara) OC Kaligis. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Advokat senior Otto Cornelis (OC) Kaligis dipilih mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro untuk menjadi pembelanya. Kaligis ditunjuk Bintoro menjadi kuasa hukum, guna menghadapi sidang gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum (PMH), yang dilayangkan pihak yang disebut sebagai anak bos klinik dan laboratorium kesehatan Prodia. Gugatan dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel itu, menuntut Bintoro dkk mengembalikan uang Rp 1,6 miliar atau sejumlah kendaraan mewah.

"Saya ini bertindak selaku kuasa Bintoro dalam perkara perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sidangnya akan dilaksanakan tanggal 5 Februari 2025, agar khalayak ramai mengetahui, kita tidak mau melakukan perdamaian," ujar OC Kaligis kepada wartawan, Jumat 31 Januari 2025.

Kaligis menjelaskan alasannya mau membela Bintoro. Menurut dia, kliennya sama sekali tak mengenal penggugat yakni Arief Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

"Jadi kekuatan perbuatan melawan hukum yang intinya di media seolah-olah Bintoro memeras itu keterangan palsu sama sekali dan merupakan keterangan tidak benar," tuturnya.

Kaligis menegaskan bahwa Bintoro tak melakukan pemerasan Rp 20 miliar maupun Rp 5 miliar, seperti yang dituduhkan.

"Ada yang bilang Rp 20 miliar, IPW Rp 5 miliar, sama sekali nggak benar," ucapnya

Kaligis menyatakan AKBP Bintoro siap menghadapi sidang gugatan pada 5 Februari mendatang. Pihaknya akan membuktikan bahwa tuduhan pemerasan terhadap anak Bos Prodia tidak benar. Ia mengaku tak sabar menghadapi persidangan tersebut, agar terungkap peran Bintoro sesungguhnya yang menurut Kaligis sama sekali tak terlibat pemerasan. 

"Makanya nanti tanggal 5 biasanya kan mediasi, Bintoro bilang kita akan menolak sama sekali mediasi dan mau ke pokok perkara biar media tahu peranan Bintoro," tuturnya.

"Dan biar media tahu bahwa Bintoro telah menjadi korban," imbuh Kaligis.

Sebelumnya, Bintoro dituduh melakukan pemerasan Rp 20 miliar dan mengambil sejumlah mobil serta motor mewah korban dugaan pemerasan, yang disebut sebagai anak dari bos klinik dan laboratorium kesehatan Prodia.

Walau demikian, gugatan perdata terhadap Bintoro dkk rupanya tak menuntut pengembalian uang sebesar Rp20 miliar. Dalam gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT. SEL, penggugat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Haryoto yang diwakili kuasa hukumnya, Pahala Manurung, salah satunya meminta tergugat dan turut tergugat mengembalikan uang Rp1,6 miliar.

Jika tak mengembalikan uang tersebut, para tergugat dan turut tergugat, diminta mengembalikan mobil Lamborghini Aventador, motor Sportstar Iron, dan motor BMW jenis HP4.

Tergugat dalam perkara ini yaitu AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, Herry dan Dika Pratama.

"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Turut Tergugat I untuk mengembalikan uang atau menyerahkan Mobil Lamborghini ampetador, Motor Sportstar Iron, Motor BMW HP4 yang pernah dijual dan dikembalikan kepada Penggugat I," demikian informasi dalam laman SIPP PN Jaksel, dilihat Selasa, 28 Januari 2025.

Uang yang dimaksud dalam gugatan ialah Rp1,6 miliar.

"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 1.600.000.000,--(satu milyar enam ratus juta rupiah) dikembalikan kepada Penggugat I," kata dia.

Adapun sidang perdana perkara ini telah digelar pada Selasa, 21 Januari 2025 lalu. Namun, AKBP Bintoro dkk tidak ada yang hadir dalam persidangan. Karenanya sidang pun ditunda. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 5 Februari 2025. Agendanya memanggil tergugat dan turut tergugat.

Penggugat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Haryoto sendiri, memiliki nama yang mirip dengan tersangka pembunuhan ABG open BO di hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada April 2024 lalu. Kasus itu sempat ditangani oleh Bintoro, namun dinilai janggal oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal, karena tak kunjung tuntas.

"Saya tidak mengetahui, cuma aneh penanganan perkara (kasus pembunuhan ABG open BO di hotel Senopati) sangat lama (saat Kasat Reskrim dijabat AKBP Bintoro)," ujar Ade kepada wartawan, Senin, 27 Januari 2025.

Kasus pembunuhan FA (16) itulah yang disebut menjadi latar belakang pemerasan, hingga akhirnya Bintoro dkk digugat secara perdata. Sebab, kendati pihak tersangka telah menyerahkan sejumlah uang, kasus itu tetap berlanjut. Padahal, Bintoro disebut berjanji menghentikan penanganan kasus itu. Menurut Ade, kasus itu akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan setelah Bintoro diganti dengan AKBP Gogo Galesung.

"Setelah masuk kasat baru Gogo itu, saya perintahkan agar segera dipercepat sampai P21 dan tahap 2 langsung lancar," tutur Ade.

Walau demikian, bukan cuma Bintoro yang terseret kasus ini. AKBP Gogo Galesung ikut terkena penempatan khusus (patsus) seperti Bintoro. Selain Bintoro dan Gogo, ada dua polisi lainnya yang terseret, mereka antara lain Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel inisial Z, dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel ND.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, terhadap keempat polisi tersebut telah dilakukan patsus dalam rangka pemeriksaan.

x|close