Ntvnews.id, Jakarta - Advokat senior Otto Cornelis (OC) Kaligis dipilih mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro untuk menjadi pembelanya. Kaligis ditunjuk Bintoro menjadi kuasa hukum, guna menghadapi sidang gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum (PMH), yang dilayangkan pihak yang disebut sebagai anak bos klinik dan laboratorium kesehatan Prodia.
Kaligis mengaku tak mengaku tak sabar menghadapi persidangan tersebut, agar terungkap peran Bintoro sesungguhnya yang menurut Kaligis sama sekali tak terlibat pemerasan.
"Makanya nanti tanggal 5 (Februari 2025) biasanya kan mediasi, Bintoro bilang kita akan menolak sama sekali mediasi dan mau ke pokok perkara biar media tahu peranan Bintoro," ujar Kaligis kepada wartawan, Jumat 31 Januari 2025.
"Dan biar media tahu bahwa Bintoro telah menjadi korban," imbuh Kaligis.
Diketahui, gugatan dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel itu, menuntut Bintoro dkk mengembalikan uang Rp 1,6 miliar atau sejumlah kendaraan mewah.
Kaligis pun menjelaskan alasannya mau membela Bintoro. Menurut dia, kliennya sama sekali tak mengenal penggugat yakni Arief Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Sehingga, kata Kaligis, mustahil jika Bintoro disebut melakukan pemerasan.
"Jadi kekuatan perbuatan melawan hukum yang intinya di media seolah-olah Bintoro memeras itu keterangan palsu sama sekali dan merupakan keterangan tidak benar," tuturnya.
Kaligis menegaskan bahwa Bintoro tak melakukan pemerasan Rp 20 miliar maupun Rp 5 miliar, seperti yang dituduhkan.
"Ada yang bilang Rp 20 miliar, IPW Rp 5 miliar, sama sekali nggak benar," ucapnya
Sebelumnya, Bintoro dituduh melakukan pemerasan Rp 20 miliar dan mengambil sejumlah mobil serta motor mewah korban dugaan pemerasan, yang disebut sebagai anak dari bos klinik dan laboratorium kesehatan Prodia.
Walau demikian, gugatan perdata terhadap Bintoro dkk rupanya tak menuntut pengembalian uang sebesar Rp20 miliar. Dalam gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT. SEL, penggugat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Haryoto yang diwakili kuasa hukumnya, Pahala Manurung, salah satunya meminta tergugat dan turut tergugat mengembalikan uang Rp1,6 miliar.
Jika tak mengembalikan uang tersebut, para tergugat dan turut tergugat, diminta mengembalikan mobil Lamborghini Aventador, motor Sportstar Iron, dan motor BMW jenis HP4.
Tergugat dalam perkara ini yaitu AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, Herry dan Dika Pratama.
Adapun sidang perdana perkara ini telah digelar pada Selasa, 21 Januari 2025 lalu. Namun, AKBP Bintoro dkk tidak ada yang hadir dalam persidangan. Karenanya sidang pun ditunda. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 5 Februari 2025. Agendanya memanggil tergugat dan turut tergugat.
Penggugat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Haryoto sendiri, memiliki nama yang mirip dengan tersangka pembunuhan ABG open BO di hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada April 2024 lalu. Kasus itu sempat ditangani oleh Bintoro, namun dinilai janggal oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal, karena tak kunjung tuntas.
"Saya tidak mengetahui, cuma aneh penanganan perkara (kasus pembunuhan ABG open BO di hotel Senopati) sangat lama (saat Kasat Reskrim dijabat AKBP Bintoro)," ujar Ade kepada wartawan, Senin, 27 Januari 2025.
Kasus pembunuhan FA (16) itulah yang disebut menjadi latar belakang pemerasan, hingga akhirnya Bintoro dkk digugat secara perdata. Sebab, kendati pihak tersangka telah menyerahkan sejumlah uang, kasus itu tetap berlanjut. Padahal, Bintoro disebut berjanji menghentikan penanganan kasus itu. Menurut Ade, kasus itu akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan setelah Bintoro diganti dengan AKBP Gogo Galesung.
"Setelah masuk kasat baru Gogo itu, saya perintahkan agar segera dipercepat sampai P21 dan tahap 2 langsung lancar," tutur Ade.
Walau demikian, bukan cuma Bintoro yang terseret kasus ini. AKBP Gogo Galesung ikut terkena penempatan khusus (patsus) seperti Bintoro. Selain Bintoro dan Gogo, ada dua polisi lainnya yang terseret, mereka antara lain Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel inisial Z, dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel ND. Keempat polisi tersebut telah dilakukan penempatan khusus (patsus) dalam rangka pemeriksaan.