Ntvnews.id, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal membantah tuduhan yang menyebut dirinya menerima dana sebesar Rp 400 juta dalam dugaan kasus suap yang melibatkan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Tuduhan ini muncul dari kuasa hukum Bastian, seorang tersangka kasus pembunuhan yang diduga diperas oleh Bintoro.
"Enggak benar, enggak benar. Bertemu saya langsung ada, ketika dia memohon untuk di SP3 kasusnya, kasusnya kan P21," ucap Ade, saat dikonfirmasi.
Ade menegaskan bahwa ia menolak tawaran tersebut, berapapun jumlah uang yang ditawarkan.
"Saya enggak bisa bantu apa-apa, berapa pun uangmu saya tidak bisa bantu," tambah Ade.
Baca Juga: KPK Periksa Sopir Saeful Bahri dalam Kasus Dugaan Suap PAW DPR
Ia juga mengungkapkan bahwa uang yang ditawarkan pihak tersangka berkisar antara Rp 400-500 juta, namun tetap menolaknya.
"Karena ada penolakan itu, kasus dilanjutkan, makanya yang bersangkutan itu jadi marah-marah, yang melanjutkan kasus itu, ya, saya justru," jelas Ade.
Ia juga mengakui adanya pertemuan dengan pihak pelaku, namun tetap menegaskan untuk melanjutkan penyelidikan kasus pembunuhan tersebut.
"Kata saya, tidak benar, tidak bisa. Orang kamu menghilangkan nyawa orang kok, mau dibayar pakai uang, ya, tidak bisa. Pertanggungjawabkanlah secara hukum. Nanti pun di akhirat dipertanggungjawabkan juga," pungkas Ade.
Sebelumnya, Ketua Divisi Hukum Watch Relation of Corruption (WRC), Romi Sihombing, menyebutkan bahwa Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal terlibat dalam kasus suap yang melibatkan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Selain Ade, aliran dana suap juga dikatakan mengalir kepada Kanit di Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, Kanit berinisial M, serta eks Kasat Reskrim berinisial G dan B.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Kronologi Aliran Dana Suap Kasus Ronald Tannur
Romi juga menyatakan bahwa pihaknya telah memiliki bukti terkait aliran dana tersebut. Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, sebelumnya memberikan klarifikasi setelah dituduh memeras bos Klinik Kesehatan Prodia, yang anaknya terlibat dalam dugaan pembunuhan dan pemerkosaan.
Dalam keterangan resminya pada Mingg, 26 Januari 2025, Bintoro meminta maaf atas kekacauan yang ditimbulkan di media sosial terkait isu tersebut.
"Peristiwa ini berawal dari dilaporkannya saudara AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak," jelas Bintoro. Kejahatan tersebut menyebabkan seorang perempuan berinisial AP (16) meninggal dunia di salah satu hotel di Jakarta Selatan.
Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan obat-obatan terlarang dan senjata api.
"Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasat Reskrim, melakukan penyelidikan dan penyidikan," tegasnya.
Bintoro menambahkan bahwa kasus ini sudah berstatus P-21 dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka, yaitu AN dan B, untuk disidangkan. Bintoro menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak menghentikan perkara tersebut. Namun, ia mengklaim bahwa pihak tersangka AN tidak terima dan kemudian memviralkan berita bohong mengenai dirinya terkait kasus pemerasan.