DPR Setujui Pembahasan RUU BUMN ke Rapat Paripurna

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Feb 2025, 07:58
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Gedung DPR Gedung DPR (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan memasuki tahap pembahasan tingkat 2 dalam rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.

"Setelah menerima, mendengarkan dan melihat pendapat akhir fraksi-fraksi, maka dapat kami simpulkan bahwa dari delapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah menyetujui RUU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna untuk disetujui sebagai undang-undang," ujar Anggia dalam Rapat Kerja Tingkat I di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu.

Anggia menjelaskan bahwa telah diadakan rapat kerja tingkat 1 bersama pemerintah, yang diwakili oleh Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, serta Wakil Menteri Keuangan. Rapat tersebut bertujuan untuk memberikan penjelasan dari Komisi VI DPR RI dan menyampaikan pandangan Presiden Prabowo Subianto mengenai RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Baca Juga: Komisi III DPR Dorong Pemanfaatan CCTV untuk Tingkatkan Transparansi Penegakan Hukum

Selain itu, Komisi VI DPR RI telah lebih dahulu mengadakan rencana kebutuhan barang unit (RKBU) pada Kamis, 30 Januari 2025 dengan melibatkan pakar dan akademisi guna memperoleh masukan terkait rancangan undang-undang ini.

"Komisi VI DPR RI juga telah melaksanakan rapat panitia kerja (panja) pada tanggal 31 Januari 2025, pada tanggal 1 Februari 2025 Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi pada tanggal 1 Februari 2025," kata Anggia.

Setelah itu, Anggia mengajukan permintaan persetujuan kepada fraksi-fraksi serta perwakilan pemerintah untuk menandatangani naskah RUU dan naskah penjelasan yang telah disepakati bersama.

Seluruh fraksi yang hadir menyetujui naskah RUU tersebut. Selanjutnya, dokumen ini akan kembali dibahas dalam rapat paripurna sebelum resmi disahkan menjadi undang-undang.

Baca Juga: DPR Panggil Menteri ATR/BPN Bakal Bahas Pagar Laut

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN, Eko Hendro Purnomo, menyebutkan bahwa terdapat 11 pokok pikiran utama yang tercantum dalam RUU ini.

Beberapa di antaranya mencakup penyelesaian serta perluasan definisi BUMN, penambahan definisi anak usaha BUMN, pengaturan mengenai Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), penerapan prinsip business judgement rule, pengelolaan aset BUMN, pengaturan sumber daya manusia, pembentukan anak perusahaan, aksi korporasi, privatisasi BUMN, pengawasan internal, serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh BUMN.

x|close