Oknum TNI AD Aniaya Pacar hingga Tewas di Tangsel Ditetapkan Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Feb 2025, 09:49
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi Penganiayaan atau Kekerasan Ilustrasi Penganiayaan atau Kekerasan (pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang prajurit TNI AD berinisial Pratu TS dari Kesatuan Yonif 318 Kostrad diamankan setelah diduga menganiaya hingga menyebabkan kematian N, seorang wanita di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Deki R Putra, mengungkapkan bahwa Pratu TS berhasil ditangkap di wilayah Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, berdasarkan laporan warga yang mencurigai keberadaannya.

"Yang bersangkutan berhasil ditangkap di daerah Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Kasus ini terungkap berdasarian laporan dari masyarakat," kata dia, Minggu, 2 Fabruari 2025.

Ilustrasi ditahan polisi <b>(Pixabay)</b> Ilustrasi ditahan polisi (Pixabay)

Diketahui, TS telah melakukan tindakan disersi atau tidak hadir tanpa izin dari kesatuannya sejak 19 Januari 2025. Saat diperiksa, ia mengakui telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian teman wanitanya.

Setelah mendapatkan pengakuan dari pelaku, pihak kesatuan segera berkoordinasi dengan Polisi Militer dan menuju lokasi kejadian. Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), korban ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa dan jasadnya mulai membusuk.

"Selanjutnya pihak satuan berkoordinasi dengan Denpom untuk mengecek ke TKP. Setiba di tempat kejadian perkara benar ditemukan korban sudah tewas membusuk," jelas dia.

Jasad korban kemudian dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk dilakukan otopsi guna mengungkap lebih lanjut penyebab kematiannya.

Ilustrasi Penganiayaan atau Kekerasan <b>(pixabay)</b> Ilustrasi Penganiayaan atau Kekerasan (pixabay)

Kemudian Pratu TS ditahan di Denpom Jaya 1/Tangerang guna menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan militer.

Atas kejadian ini, Deki menyampaikan permohonan maaf dari institusi TNI AD kepada keluarga korban serta masyarakat. Ia menegaskan bahwa pelaku akan diproses secara hukum jika terbukti bersalah.

Menurut informasi yang dihimpun, TS kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dikonfirmasi oleh Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra.

“Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan.

x|close