Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penyusunan regulasi perlindungan anak di dunia digital. Menurut Meutya, Presiden meminta agar aturan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu maksimal dua bulan.
"Presiden menyampaikan melalui Pak Seskab (Sekretaris Kabinet) kepada kami kemarin menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan," kata Meutya, dilansir Antara, Minggu, 2 Februari 2025.
Meutya menjelaskan bahwa ia telah menandatangani surat keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus yang bertugas merumuskan kajian terkait regulasi tersebut.
Baca Juga: Capaian Kemkomdigi di 100 Hari Pertama Pemerintahan Prabowo
Berdasarkan SK tersebut, tim kerja yang terlibat terdiri dari perwakilan berbagai kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga pemerhati anak Save The Children Indonesia, lembaga psikolog, serta lembaga perlindungan anak yang diwakili oleh Kak Seto dan beberapa organisasi lainnya.
Tim ini, yang diberi nama Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital, mulai bekerja pada 3 Februari dengan tiga fokus utama.
Fokus pertama adalah memperkuat regulasi serta mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang dapat diakses oleh anak-anak. Kedua, meningkatkan literasi digital bagi anak-anak dan orang tua agar lebih memahami risiko dunia maya. Ketiga, menindak tegas para pelaku serta penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.
Baca Juga: Dipanggil Komdigi, CEO Koin Jagat Minta Maaf
"Seluruh menteri yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital. Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital yang dibentuk terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan perwakilan LSM anak," ujar Meutya.
Salah satu aspek yang dibahas dalam regulasi ini adalah pembatasan usia tertentu bagi anak-anak dalam penggunaan media sosial guna mengurangi paparan terhadap konten yang tidak sesuai.
Dalam penyusunannya, Menkomdigi bekerja sama dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Kesehatan.