Tangis Pilu Warga Pecah Saat Lihat Eksekusi Paksa Penggusuran Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Bekasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Feb 2025, 17:15
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tangis Pilu Warga Pecah Saat Lihat Eksekusi Paksa Penggusuran di Tambun Bekasi Tangis Pilu Warga Pecah Saat Lihat Eksekusi Paksa Penggusuran di Tambun Bekasi (Tangkapan Layat)

Ntvnews.id, Bekasi - Ratusan warga yang tinggal di Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Bekasi, tidak dapat menahan tangis saat rumah-rumah yang telah mereka huni selama bertahun-tahun harus dieksekusi.

Dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) di tangan, mereka berusaha menghentikan proses perobohan dengan menghadang alat berat yang sudah siap menghancurkan bangunan mereka. Namun, keputusan pengadilan sudah pasti: tanah tersebut harus dieksekusi. Meskipun protes bergema, keputusan hukum tetap tak bisa diganggu gugat.

Eksekusi berlangsung pada Kamis, 30 Januari 2025, dan ratusan warga pemegang SHM di kawasan tersebut merasa kecewa karena harus menyaksikan pengosongan lahan yang mereka anggap sebagai rumah mereka selama ini.

Baca Juga: Pj Bupati Bogor Bakal Gusur Villa Liar di Puncak

Asmawati, salah satu warga, mengaku tidak tahu jika tanah yang dia huni ternyata terlibat dalam sengketa. Ia sudah tinggal di rumah tersebut sejak 1980 dan telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 2024.

"Saya hidup dari nol di rumah ini. Sudah 30 tahun lebih. PBB semua sampai tahun 2024 sudah bayar semua. Semua dokumen lengkap bukan sembarangan," kata Asmawati, seperti yang dikutip pada Minggu, 2 Februari 2025.

Asmawati meyakini bahwa tanah tersebut ia beli secara sah dan bisa dibuktikan dengan SHM yang dimilikinya.

Penjelasan dari PN Cikarang

Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II menyatakan bahwa eksekusi pengosongan lahan di kawasan Perumahan Bekasi Timur Permai (BTP), Setiamekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Humas PN Cikarang Kelas II, Isnanda Nasution, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan delegasi dari Pengadilan Negeri Bekasi, yang tertuang dalam putusan awal nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS yang dikeluarkan pada 25 Maret 1997.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Gosip Terupdate (@rumpi_gosip)

"Proses persidangan awalnya PN Bekasi, karena sudah berpisah jadi yang melaksanakan di sini namanya eksekusi delegasi. Prosesnya sudah berkekuatan hukum di tingkat Mahkamah Agung, jadi ini hanya berupa pengosongan," kata Isnanda, dikutip pada Minggu, 2 Februari 2025.

Kasus eksekusi di Cluster Setia Mekar Residence 2 ini merupakan contoh nyata sengketa tanah akibat sertifikat ganda. Meskipun warga memiliki SHM yang seharusnya menjadi bukti kuat kepemilikan, sengketa ini tetap berlanjut hingga ke pengadilan.

Sertifikat Ganda Menjadi Sumber Sengketa

Menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sertifikat ganda adalah salah satu penyebab terbesar sengketa tanah di Indonesia. Berdasarkan data tahun 2023, lebih dari 60% kasus pertanahan yang dibawa ke pengadilan terkait dengan tumpang tindih sertifikat.

Sertifikat ganda bisa terjadi karena beberapa faktor, seperti:

  • Penerbitan sertifikat baru atas tanah yang sudah ada, sering kali melibatkan oknum yang bekerja sama dengan pihak-pihak tertentu.
  • Jual beli tanah dengan dokumen yang bermasalah, di mana mafia tanah atau pejabat desa bisa saja menerbitkan sertifikat yang tidak sah.
  • Perbedaan jalur sertifikasi tanah, misalnya satu pihak sudah memiliki SHM, sementara pihak lain mengurus sertifikat baru melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kasus serupa juga terjadi pada 2021 di Jakarta, di mana seorang pemilik rumah di Cengkareng kehilangan rumahnya setelah pengadilan memenangkan pihak lain yang juga memiliki sertifikat sah. Di Bogor pada 2022, sekitar 150 kepala keluarga harus kehilangan rumah karena tanah yang mereka tempati memiliki dua sertifikat yang keduanya dikeluarkan oleh BPN.

Tips Menghindari Kasus Sertifikat Ganda

  • Periksa keabsahan sertifikat ke BPN sebelum membeli properti. Pastikan tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa atau memiliki klaim kepemilikan lain.
  • Cek riwayat kepemilikan tanah dengan menanyakan kepada aparat desa atau tetangga tentang masalah kepemilikan sebelumnya.
  • Gunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hindari hanya mengandalkan perjanjian tertulis di bawah tangan atau kuitansi.
  • Pastikan properti yang dibeli memiliki dokumen perizinan lengkap. Jika membeli rumah di perumahan, pastikan pengembang memiliki izin lokasi dan sertifikat induk yang sah.
  • Lakukan pengecekan di pengadilan. Gunakan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) untuk memeriksa apakah tanah tersebut pernah terlibat sengketa hukum.

Kasus di Cluster Setia Mekar Residence 2 ini adalah pengingat pahit bahwa sertifikat tanah bukanlah jaminan mutlak kepemilikan tanpa sengketa. Bahkan dengan dokumen resmi sekalipun, pemilik tanah bisa kehilangan propertinya akibat putusan hukum yang tak terduga.

x|close