Ntvnews.id, Bekasi - Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2, yang berlokasi di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 20 Januari 2025.
Eksekusi ini tetap berlangsung meskipun sejumlah warga diketahui memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), dengan luas lahan yang direncanakan mencapai 3,3 hektare.
Humas PN Cikarang, Isnanda Nasution, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan delegasi dari PN Bekasi, sebagaimana tercantum dalam putusan awal nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS yang diterbitkan pada 25 Maret 1997.
"Sudah tidak bisa lagi (menggugat), ini kan sudah pengadilan tinggi Mahkamah Agung (MA), terus kemudian kami ingin ada kepastian hukum," ujar Isnanda kepada media di lokasi eksekusi, Kamis, 30 Januari 2025.
Isnanda menegaskan bahwa meskipun beberapa penghuni memiliki SHM, hal tersebut tidak serta-merta memperkuat posisi hukum mereka dibandingkan dengan putusan delegasi.
Sebab, putusan delegasi tersebut berkaitan dengan SHM nomor 325/Jatimulya, yang kini menjadi bagian dari Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dengan demikian, eksekusi lahan dapat dilakukan secara sah dan mulai dilaksanakan sekitar pukul 17.48 WIB.
"Artinya sertifikat yang dimiliki oleh para penghuni tidak berkekuatan hukum dalam putusan itu, dan sertifikat nomor 325 itulah yang sah," tambahnya.
Sebelumnya, ratusan warga Cluster Setia Mekar Residence 2 sempat menggelar aksi protes sejak pagi pada Kamis, 30 Januari 2025 untuk menolak eksekusi rumah mereka.