Ntvnews.id, Jakarta - Komisi VI DPR RI telah menyetujui pembahasan tingkat I terkait revisi Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hasil dari pembahasan ini akan diajukan ke rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung pekan ini.
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menyampaikan hal ini dalam rapat kerja bersama Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Hukum Andi Amran Sulaiman, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2025.
"Dengan diterima dan disahkannya RUU tersebut dalam Komisi VI DPR RI, maka selanjutnya kami akan laporkan pada Paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan untuk pembicaraan tingkat 2 untuk selanjutnya diteruskan menjadi Undang-undang," kata Anggia di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Baca Juga: DPR Setujui Pembahasan RUU BUMN ke Rapat Paripurna
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa rapat paripurna guna mengesahkan revisi UU BUMN akan dilaksanakan pada 4 Februari 2025.
"Rencana Selasa depan," ujar Dasco.
Sebagai Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Dasco juga menjelaskan alasan mengapa pengesahan tingkat I revisi UU BUMN dilakukan pada akhir pekan. Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan khusus terkait penetapan waktu tersebut pada hari libur.
"Ya sebenarnya tidak ada hal khusus, cuma karena memang ini teman-teman karena sudah berapa hari ini membahas, ini rupanya karena supaya jeda waktunya nggak terlalu lama, minta supaya selesai hari ini. Kita tanya pemerintah apakah bisa hari ini, ternyata bisa hari ini," ujar Dasco.
Dalam revisi UU BUMN, terdapat beberapa poin utama yang menjadi fokus pembahasan. Salah satunya adalah penyesuaian definisi BUMN agar tugas-tugasnya lebih selaras dengan perkembangan regulasi saat ini.
Baca Juga: Soal Hasil Survei Tingkat Kepuasan Pemerintahan Prabowo, Ini Respons Ketua DPR
Berikut adalah poin-poin yang dibacakan Ketua Panja Pembahasan, Eko Hendro Purnomo, terkait perubahan dalam revisi UU BUMN:
- Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk memastikan perusahaan negara dapat menjalankan tugasnya secara lebih optimal.
- Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN, yang sebelumnya belum diatur dalam undang-undang.
- Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), termasuk holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, serta pembentukan dan/atau pembubaran anak perusahaan BUMN.
- Ketentuan mengenai business judgment rule dalam pengambilan keputusan bisnis di BUMN.
- Penegasan status aset BUMN dalam regulasi yang lebih jelas.
- Ketentuan terkait sumber daya manusia (SDM), termasuk pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas dan masyarakat setempat untuk bekerja di BUMN.
- Kebijakan afirmatif bagi karyawan perempuan, yang memberikan kesempatan lebih besar untuk menduduki jabatan strategis, seperti direksi dan dewan komisaris.
- Pengaturan lebih rinci mengenai pembentukan anak perusahaan BUMN, agar dapat memberikan kontribusi lebih besar bagi perusahaan induk dan negara.
- Ketentuan terkait aksi korporasi, termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, serta pemisahan BUMN guna menciptakan perusahaan negara yang lebih kompetitif dan tangguh.
- Regulasi terkait privatisasi BUMN, untuk memastikan bahwa langkah privatisasi memberikan manfaat bagi perusahaan, masyarakat, dan negara.
- Pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lain yang berfungsi dalam pengawasan di BUMN.
- Kewajiban BUMN untuk berkontribusi dalam pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan UMKM serta koperasi, dengan prioritas pada masyarakat sekitar perusahaan.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan bahwa revisi UU BUMN ini akan menjadi dasar dalam pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
"Dengan RUU BUMN dibentuk BPI Danantara beserta struktur organ dan tata kelolanya," ujar Erick.