Ntvnews.id, Bekasi - Kasus penggusuran di Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berawal dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tertanggal 25 Maret 1997.
Putusan tersebut menjadi dasar bagi PN Cikarang Kelas II untuk melakukan eksekusi pengosongan lahan seluas 3,3 hektare pada Kamis, 30 Januari 2025.Meskipun sejumlah penghuni memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah, PN Cikarang tetap melanjutkan eksekusi.
Humas PN Cikarang, Isnanda Nasution, menjelaskan bahwa meskipun penghuni memiliki SHM, status hukumnya tidak lebih kuat dibandingkan dengan putusan delegasi yang menjadi dasar eksekusi.
Wanita Paruh Baya Korban Pergusuran Setia Mekar Residence (TikTok)
Ia menegaskan bahwa proses hukum telah mencapai tingkat Mahkamah Agung, sehingga eksekusi dilakukan untuk memberikan kepastian hukum.
"Sudah tidak bisa lagi (menggugat), ini kan sudah pengadilan tinggi Mahkamah Agung (MA), terus kemudian kami ingin ada kepastian hukum," kata Isnanda saat ditemui awak media di sekitar lokasi eksekusi pada Kamis, 30 Januari 2025.
Pada hari eksekusi, ratusan penghuni menolak tindakan tersebut dengan membentuk barisan dan membakar ban untuk menghalangi petugas gabungan yang terdiri dari aparat kepolisian, TNI, dan PLN.
Aksi ini menyebabkan akses jalan utama Bumi Sani menjadi tertutup dan tidak dapat dilalui kendaraan. Kericuhan terjadi saat terjadi aksi saling dorong antara penghuni yang menolak eksekusi dan aparat kepolisian.
Tangis Pilu Warga Pecah Saat Lihat Eksekusi Paksa Penggusuran di Tambun Bekasi (Tangkapan Layat)
Penghuni berusaha menghalangi petugas dengan membentuk barisan dan membakar ban di depan pintu utama perumahan. Akibatnya, akses jalan utama Bumi Sani menjadi tertutup dan tidak dapat dilalui kendaraan.
Salah satu penghuni, Bari, menyatakan penolakannya terhadap eksekusi tersebut karena ia dan penghuni lainnya memiliki SHM atas rumah mereka. Ia menegaskan bahwa mereka membeli unit rumah dengan dasar kepemilikan sertifikat yang sah.
Peristiwa ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi para penghuni yang merasa memiliki hak legal atas properti mereka, namun harus menghadapi kenyataan rumah mereka dieksekusi. Mereka juga mengaku tidak pernah ada sengketa tanah.