Setelah Dieksekusi, Penghuni Kluster Setia Mekar Residence 2 Kosongkan Rumah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Feb 2025, 10:23
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wanita Paruh Baya Korban Pergusuran Setia Mekar Residence Wanita Paruh Baya Korban Pergusuran Setia Mekar Residence (TikTok)

Ntvnews.id, BekasiRumah yang terletak di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi kini sudah kosong dan tidak lagi dihuni.

Cluster Setia Mekar sebelumnya terkena dampak eksekusi pengosongan lahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas IIA Cikarang, setelah putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS yang dikeluarkan pada 25 Maret 1997.

Berdasarkan pantauan, terdapat dua plang putih yang terpasang di tepi Jalan Setia Mekar, tepat di depan kawasan cluster tersebut. Plang-plang tersebut memberikan informasi mengenai status kepemilikan lahan di sekitar Cluster Setia Mekar dan wilayah sekitarnya.

"Tanah ini milik Mimi Jamilah, seluas 36.030 M2 berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap inkrah. Dilarang masuk tanpa ijin Hj. Mimi Jamilah. Perbuatan menguasai memasuki menyewakan, merusak/menghilangkan tanda/batas pagar tanah ini diancam pidana pasal 167, 170, 385, dan 389 KUHP," bunyi informasi di plang tersebut.

Tangis Pilu Warga Pecah Saat Lihat Eksekusi Paksa Penggusuran di Tambun Bekasi <b>(Tangkapan Layat)</b> Tangis Pilu Warga Pecah Saat Lihat Eksekusi Paksa Penggusuran di Tambun Bekasi (Tangkapan Layat)

Ahmad Bari (40) salah satu penghuni Cluster Setia Mekar, mengungkapkan bahwa pasokan listrik di area perumahan tersebut sudah diputus.

"Gimana mau tinggal di sini, listrik sudah dimatikan semua," ujar Bari, yang juga mewakili pengembang perumahan di sekitar lokasi, pada Minggu, 2 Februari 2025.

Bari mengaku kaget mendengar tentang eksekusi lahan tersebut, karena ia tidak menyadari bahwa tanah di bawah rumahnya ternyata sedang dalam sengketa. Berdasarkan informasi yang didapatnya, sengketa ini bermula pada tahun 1996.

"Kami tidak tahu menahu tentang perkara ini, tiba-tiba saja ada surat eksekusi," ujarnya.

Rencana eksekusi pertama kali diterimanya pada Rabu, 18 Desember 2025, sedangkan eksekusi itu sendiri dilaksanakan pada Kamis, 30 Januari 2025.

Wanita Paruh Baya Korban Pergusuran Setia Mekar Residence <b>(TikTok)</b> Wanita Paruh Baya Korban Pergusuran Setia Mekar Residence (TikTok)

"Pada tanggal tersebut, kami mendapat pemberitahuan eksekusi pada akhir Januari 2025," lanjutnya.

Sebagai respons, ia dan sejumlah warga lainnya berencana untuk mengajukan gugatan balik kepada PN Cikarang pada Senin, 10 Februari 2025. Pasalnya, para penghuni perumahan tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Permasalahannya adalah status kepemilikan, SHM, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kami miliki, yang hingga kini tidak dibatalkan oleh BPN, menjadi isu yang berkembang. Kami punya SHM dan sertifikat," tambahnya.

Di sisi lain, Humas PN Cikarang, Isnanda Nasution, memberikan tanggapan mengenai proses pengosongan Cluster Setia Mekar dan beberapa bangunan sekitarnya.

"Kasus ini bersifat perdata, ini sudah melalui jalur PN dan ada pengadilan kasasi," ujar Isnanda.

x|close