Ntvnews.id, Jakarta - Polda Jawa Barat berencana untuk melakukan rekonstruksi pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi pada 2016 lalu. Rekonstruksi ini dilaksanakan usai penyidik menangkap terduga pembunuhan ini, Pegi Setiawan alias Perong.
Sementara itu, eks Kabareskrim Susno Duadji saat menjadi narasumber dalam acara NTV Prime di Nusantara TV menanggapi soal rencana rekonstruksi pembunuhan tersebut. Ia juga sudah mengetahui bahwa Pegi menolak dirinya disebut pelaku utama.
“Karena Pegi sudah menolak menyatakan bahwa dia tidak melakukan maka Pegi janganlah nanti dalam rekonstruksi itu disuruh memerankan peran bahwa dia melakukan pembunuhan ini. Nah itu, tidak boleh,” ungkap Susno Duadji dilansir dari kanala YouTube Nusantara TV.
Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji dalam dialog NTV Prime di NusantaraTV/tangkapan layar NTV
Lebih lanjut, Susno mengatakan bahwa dalam pelaksanaan rekonstruksi yang dijadwalkan digelar pekan ini, tidak boleh ada paksaan terhadap Pegi. Sebab, sejak awal diamankan pada bulan Mei lalu, Pegi Setiawan menolak bahwa dia otak pembunuhan Vina Cirebon.
“Tidak boleh ada paksaan karena dia sudah menolak bahwa dia tidak melakukan, tapi tau-tau dalam rekonstruksi kok dia melakukan. Nah ini jaksa bisa bingung, hakimnya bisa bingung,” ungkap pemilik nama Komjen Pol (Purn) Susno Duadji tersebut.
“Tapi, saya yakin penyidiknya profesional karena Pegi menolak maka kehadiran Pegi di TKP adalah untuk menonton, melihat bahwa saksi begini, yang lain begini, dia sendiri tidak melakukan,” lanjutnya dalam kesempatan tersebut.
Pegi Setiawan alias Perong saat dihadirkan dalam jumpa pers Polda Jabar.
Lebih lanjut, Susno mengatakan bahwa tujuan menggelar rekonstruksi pembunuhan ini adalah untuk membuat terang jalannya proses penyidikan, misalnya untuk mengetahui apakah peristiwa pidana atau bukan dan untuk mengetahui siapa yang melakukannya.
“Jadi, tidak ada niat sama sekali di dalam diri penyidik bahwa ini orang harus dihukum, tidak. Karena tujuan penyidikan itu bukan menghukum orang, tapi menegakkan keadilan,” paparnya.
“Kalo memang dia bersalah harus dihukum sesuai kesalahannya, tapi kalo dia tidak bersalah, terbukti karena keterangan ahli, keterangan saksi, kemudian terbukti juga dengan rekonstruksi dia tidak bersalah, ya harus dibebasin,” tutupnya.