Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, telah menetapkan salah satu pemilik asuhan di Surabaya sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual dan pencabilan terhadap anak asuhannya.
"Profil atau tersangka ini berinisial NK, laki-laki umur 61 tahun, perannya melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban, juga kekerasan fisik terhadap korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman saat merilis kasus pencabulan tersebut di Surabaya, Senin.
Baca Juga: Inggris Bakal Terapkan Undang-undang Pelarangan AI untuk Produksi Konten Pelecehan Anak
Tindak pidana ini berdasarkan laporan polisi nomor 165 tertanggal 30 Januari 2025 yang merupakan hasil dari laporan seseorang yang didampingi tim Unair. Tempat kejadian perkara (TKP) dan waktunya di Kota Surabaya sekitar bulan Januari 2022 sampai terakhir 25 Januari 2025.
Ilustrasi - Pelecehan seksual terhadap kaum wanita. ((Antara))
Baca Juga: Guru Ngaji Ciledug Cabuli 20 Anak, Modus Air Mani Korban Bikin Sembuh Sakit
"Modus operasi yang dilakukan, kami ketahui dari hasil penyelidikan bahwa tersangka ini merupakan pemilik rumah penampungan anak asuh yang dahulunya merupakan Panti Asuhan BK yang beralamat di Kota Surabaya," ujarnya.
Awalnya rumah penampungan anak asuh dikelola tersangka dan istrinya, namun pada tanggal 14 Februari 2022, istri tersangka mengajukan cerai dan meninggalkan rumah tersangka dengan alasan sering mengalami kekerasan secara verbal maupun psikis dari tersangka.
Pada saat istri tersangka meninggalkan rumah tersebut, mulailah tersangka ini melakukan aksinya, yaitu sekitar bulan Januari 2022, tersangka tidur sekamar dengan anak asuh berjenis kelamin perempuan.
"Yang mana pada malam harinya, ketika korban tidur dan kemudian dibangunkan lalu diajak ke kamar kosong dan selanjutnya tersangka melakukan persetubuhan dengan korban," ujar Farman.
Tindak pencabulan itu terjadi sejak Januari 2022 berulang hingga terakhir kali kejadian pada Senin tanggal 20 Januari 2025.
Farman menjelaskan awalnya memang di panti itu ada lima orang penghuni, namun setelah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kemudian tiga orang di antaranya meninggalkan panti tersebut.
"Sehingga pada saat kita lakukan penangkapan kemarin, yang ada di panti cuma dua orang, yang saat ini juga ditampung di shelter," ucapnya.
Baca Juga: Tersangka Pencabulan di Tangerang Iming-imingi Korban dengan Uang dan Fasilitas Gratis
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar fotokopi legalisasi kartu keluarga (KK), satu lembar fotokopi legalisasi akta kelahiran atas nama korban, kemudian satu miniset warna hitam milik korban, dan satu celana dalam berwarna biru muda milik korban.
Pasal yang dikenakan kepada pelaku, yaitu Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU kedua UU RI Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun untuk perlindungan anak, sedangkan pidana kekerasan seksual, yaitu 12 tahun," ujar Farman. (Antara)