Ntvnews.id, Jakarta - Beberapa Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) untuk meninjau kembali dan mencabut persyaratan nilai 70 bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
"Justru mereka yang menengah ke bawah ini prestasinya kurang baik," kata Anggota Komisi E Jhonny Simanjuntak, Senin 3 Febuari 2025.
Baca Juga : Sekjen Kemdiktisaintek Tegaskan Tukin Dosen ASN 2020-2024 Tak Bisa Dirapel
Menurutnya, jika ada persyaratan nilai minimal 70 untuk penerima KJP Plus atau KJMU, dikhawatirkan yang menerima bantuan tersebut bukanlah mereka yang benar-benar membutuhkan.
Jhonny menjelaskan bahwa masyarakat kurang mampu sering kali memiliki nilai akademik yang rendah, sehingga persyaratan ini sebaiknya dihapuskan.
Selain itu, ia menambahkan bahwa nilai akademik tidak bisa dijadikan patokan untuk menilai kecerdasan seorang anak, karena setiap anak memiliki potensi dan kecerdasan yang berbeda-beda.
Baca Juga : Pejabat Diminta Naik Transportasi Umum, Menkomdigi: Tertarik Naik Sepeda Sesekali
"Standar nilai ini harus dicabut, agar bantuan dari pemerintah bisa tepat sasaran kepada yang membutuhkan," kata dia.
Sejalan dengan Jhonny, anggota Komisi E lainnya, Muhamad Subki, juga meminta agar nilai tidak dijadikan acuan dalam persyaratan KJP Plus dan KJMU.
Menurutnya, pendidikan adalah hak setiap warga negara, dan persyaratan nilai tersebut tidak sejalan dengan prinsip yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Sementara itu, Sekretaris Komisi E, Justin Adrian, menambahkan bahwa berdasarkan penelitian, kecerdasan manusia tidak hanya terbatas pada aspek akademik, melainkan juga mencakup berbagai jenis kecerdasan lainnya.
Baca Juga : Komisi III DPR Dorong Pemanfaatan CCTV untuk Tingkatkan Transparansi Penegakan Hukum
"Jadi banyak yang nilai akademik tidak baik, padahal mereka memiliki kemampuan lainnya. Ini perlu diperhatikan," katanya. (Sumber Antara)