Ntvnews.id, Jakarta - Baru-baru ini Presiden Jokowi telah menerbitkan aturan baru yang mengizinkan seluruh ormas keagamaan di Indonesia untuk mengelola lahan tambang. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.
Peraturan ini adalah perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Kebijakan yang dibuat oleh Presiden Jokowi tersebut diteken dan diundangkan pada Kamis, 30 Mei 2024.
Aturan yang dibuat khusus untuk Wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), secara prioritas kepada ormas keagamaan ini secara rinci tertuang dalam Pasal 83A PP No.25 Tahun 2024 berikut ini.
Ilustrasi Tambang (Pixabay)
Pasal 83A
(1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
(2) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B.
(3) IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
(4) Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya.
Sementara itu, agama yang diakui di Indonesia berjumlah 6 agama. Setiap agama tersebut memiliki organisasi masyarakat (ormas) keagamaan tersendiri yang berpotensi akan mendapatkan izin untuk mengelola tambang. Nah, berikut daftar ormas agama yang dimaksud.
Ilustrasi Tambang (Pixabay)
Melansir dari data Kementerian Agama RI, terdapat sekitar 89 jumlah ormas agama Islam, diantaranya Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Sarekat Islam, Persatuan Islam (Persis), Persatuan Umat Islam (PUI), Al-Irsyad Al-Islamiyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Mathlaul Anwar, Al-Jam'iyatul Washliyah, Wanita Islam, dan masih banyak yang lainnya.
Menurut sistem informasi data agama Kristen Kemenag, ormas Kristen ini seperti Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia (PGPI), Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili Indonesia (PGLII), Gabungan Gereja Advent Hari Ketujuh (GMAHK), hingga Gereja Orthodoks Indonesia (GOI),
Ilustrasi Tambang (Pixabay)
Bukan hanya itu, Katolik juga memiliki sejumlah ormas agama di dalam negeri, ormas tersebut seperti Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Wanita Katolik RI (WKRI), Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA), hingga Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI).
Agama Buddha juga memiliki sejumlah ormas yang ada di Indonesia. Beberapa diantaranya adalah Majelis Buddhayana Indonesia, Yayasan Lumbini, Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia, Pemuda Theravada Indonesia, hingga Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia.
Ormas Hindu cukup banyak di Indonesia, beberapa diantaranya adalah Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI), Prajaniti Hindu Indonesia, Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (Peradah), Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), Pinandita Sanggraha Nusantara (PSN), dan masih banyak lainnya.
Konghucu
Menjadi salah satu agama yang diakui di Indonesia, Konghucu juga memiliki ormas keagamaan, salah satunya adalah Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin).