Daftar Ormas Keagamaan yang Potensial Diberi Izin Usaha Tambang, dari Islam hingga Kristen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jun 2024, 10:32
Dedi
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi Tambang Ilustrasi Tambang (Pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - Baru-baru ini Presiden Jokowi telah menerbitkan aturan baru yang mengizinkan seluruh ormas keagamaan di Indonesia untuk mengelola lahan tambang. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. 

Peraturan ini adalah perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Kebijakan yang dibuat oleh Presiden Jokowi tersebut diteken dan diundangkan pada Kamis, 30 Mei 2024. 

Aturan yang dibuat khusus untuk Wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), secara prioritas kepada ormas keagamaan ini secara rinci tertuang dalam Pasal 83A PP No.25 Tahun 2024 berikut ini. 

Ilustrasi Tambang <b>(Pixabay)</b> Ilustrasi Tambang (Pixabay)

Pasal 83A 

(1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
(2) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B.
(3) IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
(4) Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya.
(6) Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.

Sementara itu, agama yang diakui di Indonesia berjumlah 6 agama. Setiap agama tersebut memiliki organisasi masyarakat (ormas) keagamaan tersendiri yang berpotensi akan mendapatkan izin untuk mengelola tambang. Nah, berikut daftar ormas agama yang dimaksud. 

Islam

Halaman
x|close