Ntvnews.id, Jakarta -Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Farman, menyebutkan bahwa tersangka mutilasi wanita dalam koper yang berinisial RTH (32) telah didiagnosis mengalami gangguan kepribadian psikopat narsistik oleh psikolog forensik
"Kami juga melakukan serangkaian tes psikologi terhadap pelaku. Didapati hasil dari tes psikologi ini oleh psikolog forensik antara lain termasuk dalam golongan psikopat narsistik,” kata Farman di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin 3 Febuari 2025.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan psikologis, tersangka menunjukkan tanda-tanda psikopat narsistik, yang tercermin dalam sifat antisosial dan ke tidak mampuan dalam merasakan empati terhadap orang lain.
Baca juga: Motif Mutilasi Wanita dalam Koper di Ngawi: Cemburu-Putri Pelaku Didoakan jadi PSK
"Secara keilmuan, nanti kami hadirkan langsung psikolognya yang bisa menjelaskan apa itu psikopat narsistik. Yang jelas, psikopat ini pada saat melakukan (tindakan kejahatan), dia antisosial, tidak punya perasaan iba terhadap korban apabila sudah merasa ketersinggungan. Intinya, emosinya meledak-ledak dan keibaannya kurang," ujarnya.
Polisi mengungkap bahwa sikap tenang dan ke tidak hadiran penyesalan pada tersangka setelah membunuh pacarnya menjadi alasan utama untuk memeriksakan kondisi kejiwaan RTH.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, RTH tampak tenang sambil membawa koper merah besar di hotel tempat ia menghabisi korban.
Baca juga: Kronologi Kasus Mutilasi Uswatun Khasanah, Wanita Cantik yang Tewas dalam Koper Merah di Ngawi
Seorang wanita berinisial UK (29) diduga menjadi korban pembunuhan dan mutilasi. Warga menemukan jasad korban dalam koper merah di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada Kamis 23 Januari 2025. Potongan tubuh lainnya ditemukan di Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Trenggalek.
Polisi menangkap tersangka, RTH alias A (32), warga Tulungagung, pada Sabtu 25 Januari 2025.
RTH mengaku melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap korban UK karena sakit hati.
Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal 351 ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup
(Sumber: Antara)