Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah memastikan kelompok rumah tangga miskin, lansia, dan pelaku usaha mikro dan kecil tetap bisa mengakses LPG 3 kilogram selama masa peralihan kebijakan baru.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penjualan LPG 3 kg hanya sampai ke level pangkalan per 1 Februari 2025. Seiring dengan itu, pengecer diminta mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi.
"Banggar DPR meminta pemerintah dan PT Pertamina perlu memastikan jaminan subsidi LPG 3 kg terhadap rumah tangga miskin, lansia, dan pelaku usaha mikro dan kecil tetap terjangkau mereka," ujar Said di Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.
Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan menyiapkan tim darurat. Dengan begitu, ketiga kelompok itu tak perlu menghadapi risiko kesulitan mengakses gas LPG 3 kg berlarut-larut.
Ia menjelaskan, rencana pemerintah dan PT Pertamina mengalihkan ujung tombak penjualan gas LPG 3 kg ke pangkalan bertujuan untuk mengontrol penjualan. Kebijakan itu ditargetkan dapat membuat kebijakan subsidi tepat sasaran.
Tapi, dia mengingatkan pemerintah untuk mengimbangi kebijakan dengan komunikasi publik yang baik agar tak menimbulkan kepanikan banyak pihak.
Said pun meminta pemerintah untuk menjalankan program secara bertahap, dimulai dari daerah yang memiliki kesiapan lebih baik untuk mengimplementasikan kebijakan.
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkominda), terutama kepala daerah dan aparat kepolisian, juga diminta untuk segera melakukan operasi pasar di wilayah masing-masing.
“Segera lakukan pemidanaan terhadap para penimbun dan pengoplos LPG 3 kg. Karena tindakan ini mengancam kecukupan volume subsidi LPG 3 Kg untuk rakyat,” tambahnya.
Kepada masyarakat, Ketua Banggar menjamin alokasi subsidi LPG 3 kg pada tahun anggaran 2025 sangat mencukupi.
Pada APBN 2025, Badan Anggaran DPR bersama pemerintah telah menyepakati alokasi subsidi LPG 3 kg sebesar Rp87,6 triliun, lebih tinggi dari tahun pagu tahun 2024 sebesar Rp85,6 triliun.
Banggar DPR menyepakati usulan pemerintah untuk mensubsidi gas melon sebesar Rp30 ribu per tabung, sehingga harga dasar LPG 3 kg menjadi Rp12.750 dari seharusnya Rp42.750.
Tapi, harga akhir yang diterima masyarakat juga dipengaruhi oleh ongkos logistik di masing-masing daerah.