KPU DKI Nyatakan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Belum Penuhi Syarat Dukungan Maju Pilgub Jakarta 2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jun 2024, 10:31
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Dharma Pongrekun-Kun Wardana belum memenuhi syarat dukungan maju Pilgub Jakarta 2024. Dharma Pongrekun-Kun Wardana belum memenuhi syarat dukungan maju Pilgub Jakarta 2024.

Ntvnews.id, Jakarta - Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta jalur perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dinyatakan belum memenuhi syarat administratif.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menyelesaikan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dokumen pendukung Dharma Pongrekun dan Kun Wardana sejak 21 Mei hingga 1 Juni 2024.

Hasilnya Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dinyatakan belum memenuhi syarat administratif oleh KPU DKI Jakarta. 

"Jumlah dukungan yang memenuhi syarat masih kurang dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan. Sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan belum memenuhi syarat," sebut Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Election, Senin (3/6/2024).

Pasangan bakal calon tersebut diminta memperbaiki data sebanyak 500.000 pendukung untuk bisa maju pada Pilkada DKI Jakarta 2024. Mereka masih diberi kesempatan bisa mengajukan perbaikan dukungan mulai 3-7 Juni 2024. 

Namun, dukungan yang diberikan tersebut harus terbaru dan belum pernah diajukan sebelumnya.

"Hasil verifikasi administrasi ini dituangkan ke dalam berita acara menggunakan formulir model BA.VERMIN.DUKUNGAN.KWK-KPU, yang kemudian disampaikan kepada bakal pasangan calon perseorangan atau petugas penghubung serta Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, dan diunggah melalui Silon," sambungnya.

Adapun KPU Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan kesatu dokumen dukungan mulai 8-18 Juni 2024. Proses verifikasi oleh KPU DKI Jakarta dan Bawaslu Jakarta dilakukan berdasarkan tiga kriteria.

"Pertama, dari formulir B1KWK merupakan formulir pernyataan dukungan dari pendukung bakal pasangan calon. Kedua KTP elektronik yang diunggah, dan ketiga adalah data isian dalam sistem informasi pencalonan (silon), tambah Dody.

Menurutnya, jika ada yang tidak sesuai, maka dinyatakan statusnya belum memenuhi syarat.

"Sedangkan terkait dengan data yang ganda di dalam internal bakal pasangan calon maka statusnya menjadi tidak memenuhi syarat. Jadi lebih banyak karena faktornya data tersebut belum memenuhi ketentuan yang diminta oleh peraturan KPU," imbuh Dody.

Sementara itu, bakal cawagub independen Jakarta, Kun Wardana mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan kesempatan yang diberikan untuk memperbaiki data dukungan.

"Kami akan menggunakan kesempatan ini untuk bisa memperbaiki data dukungan. Kami akan berjuang semaksimal mungkin, agar semua dukungan nanti yang kami akan perbaiki memenuhi paling tidak batas minimal persyaratan dari yang disyaratkan yaitu jumlah keseluruhan dukungan dari KPUD DKI Jakarta sekitar 619.000. Ini akan kami upayakan semaksimal mungkin," cetus Kun Wardana.

x|close