Kompolnas Minta Polri Tindak Tegas Personel Pelaku Pemerasan 2 Warga di Semarang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Feb 2025, 17:59
thumbnail-author
Muhammad Hafiz
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam. Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri, khususnya Polrestabes Semarang, untuk mengambil tindakan tegas terhadap dua oknum anggota polisi yang diduga melakukan tindak pemerasan terhadap dua warga sipil di Semarang.

"Kalau terbukti melakukan pelanggaran etik, disidang etik biar dijatuhi hukuman atau sanksi yang setimpal dengan perbuatannya," ujar Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam saat dihubungi di Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.

Anam menegaskan, setiap anggota Polri yang terlibat dalam perbuatan tercela harus diproses secara hukum dan kode etik untuk mencegah terulangnya kasus serupa. "Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Polri untuk terus melakukan perubahan ke arah yang lebih baik," tambahnya.

Baca juga: Profil Irjen Imam Sugianto: dari Ajudan Presiden Kini Astamaops Kapolri

Kasus ini mencuat setelah sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan warga menggerebek sebuah mobil merah di sekitar Jalan Hasanudin, Kota Semarang, pada Jumat malam, 31 Januari 2025.

Dalam video tersebut, terdengar suara seorang perempuan yang berteriak meminta tolong. Warga yang berkumpul kemudian meminta para penumpang mobil untuk keluar. Ternyata, dua di antara mereka mengaku sebagai anggota polisi dan menunjukkan kartu identitas anggota (KTA).

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, membenarkan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum anggota polisi bersama seorang warga sipil.

"Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses pemeriksaan oleh Seksi Propam Polrestabes Semarang," kata Syahduddi.

Untuk sementara, kedua anggota polisi tersebut telah dikenakan penempatan khusus atau ditahan selama 21 hari ke depan sebagai bagian dari proses penyelidikan internal.

"Kami juga memproses mereka secara pidana melalui Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang," tambahnya.

Namun, Syahduddi belum mengungkapkan identitas kedua anggota polisi yang terlibat dalam kasus ini, dengan alasan masih dalam tahap penyelidikan.

Syahduddi menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh anggotanya.

"Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota kami sendiri," tegasnya.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik, yang menuntut proses hukum dilakukan secara transparan tanpa ada upaya perlindungan terhadap oknum yang terlibat.

Beberapa aktivis hak asasi manusia juga mendorong agar proses etik dilakukan secara terbuka untuk memastikan keadilan bagi korban.

Kompolnas mengingatkan agar kasus ini dijadikan momentum untuk memperbaiki citra Polri, khususnya di tingkat daerah. "Ini kesempatan untuk menunjukkan bahwa Polri serius dalam memberantas oknum yang merusak nama institusi," tutup Choirul Anam.

(Sumber: Antara)

x|close