BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Pernah Terlambat Bayar Klaim Rumah Sakit

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Feb 2025, 17:53
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
BPJS Kesehatan. (Antara) BPJS Kesehatan. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - BPJS Kesehatan, melalui Direktur Utamanya Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah terlambat dalam membayarkan klaim biaya pengobatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke rumah sakit.

Ia menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan selalu memastikan klaim dibayarkan tepat waktu, dengan tenggat waktu maksimal 15 hari setelah klaim dinyatakan disetujui.

"BPJS tidak pernah membayar klaim lebih dari 15 hari ke rumah sakit, setelah klaim dinyatakan beres," kata Ali Ghufron di Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.

Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi isu yang beredar di media sosial yang menyebutkan BPJS Kesehatan sering terlambat dalam membayar klaim rumah sakit.

Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI <b>(ANTARA/Tri Meilani Ameliya)</b> Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

Ali Ghufron juga menambahkan bahwa BPJS Kesehatan sebenarnya memiliki waktu hingga enam bulan untuk membayar klaim sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Menurut peraturan pemerintah untuk bisa bayar klaim 1,5 bulan sampai maksimum enam bulan," jelas dia.

Lebih lanjut, Ali Ghufron memastikan bahwa kondisi keuangan BPJS Kesehatan saat ini dalam keadaan sehat. Ia menanggapi tudingan mengenai kebangkrutan dengan menyatakan, BPJS Kesehatan sekarang ini dalam kondisi yang sehat dan stabil.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti

Dalam kesempatan yang sama, BPJS Kesehatan juga meluncurkan program terbaru, yaitu New Rehab 2.0. Program ini memberikan kemudahan bagi peserta JKN untuk mencicil tunggakan iuran mereka dengan lebih fleksibel. New Rehab 2.0 adalah pengembangan dari program Rehab yang telah diluncurkan pada Januari 2022.

Perbedaan utama antara program New Rehab 2.0 dan program Rehab sebelumnya adalah pada sistem perhitungan angsuran. Pada New Rehab 2.0, jumlah angsuran sudah memperhitungkan tagihan iuran berjalan, sehingga status kepesertaan dapat langsung aktif begitu peserta melunasi cicilan terakhir.

Program New Rehab 2.0 ini ditujukan untuk peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) yang memiliki tunggakan iuran antara 4 hingga 24 bulan. Peserta dapat memilih periode angsuran dengan maksimal durasi 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan tunggakan.

(Sumber: Antara)

x|close