10 Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Polisi, Salah Satunya Ada Anggota Brimob

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Feb 2025, 18:24
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly. ANTARA/Syaiful Hakim Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly. ANTARA/Syaiful Hakim (ANTARA/Syaiful Hakim)

Ntvnews.id, Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur bersama Polsek Pasar Rebo berhasil menangkap 10 pelaku pengeroyokan terhadap seorang sopir bus antar kota antar provinsi (AKAP) asal Sumatera Barat, Rahmat Vaisandri, yang berujung pada kematiannya di Jakarta Timur.

Ternyata di antara para pelaku, terdapat satu oknum anggota Brimob Mabes Polri yang terlibat dalam kasus ini.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa penahanan terhadap 10 pelaku sudah dilakukan. Salah satu di antaranya adalah seorang anggota polisi yang juga berperan sebagai tenaga pengamanan dalam proyek pembangunan ruko di kawasan Pasar Rebo.

"Para tersangka sudah dilakukan penahanan sebanyak 10 orang dan salah satunya merupakan oknum anggota Polri yang juga sebagai tenaga pengamanan dalam proyek pembangunan ruko," kata dia, dikutip Senin, 3 Februari 2025.

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa 21 Januari 2025. <b>((Antara))</b> Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa 21 Januari 2025. ((Antara))

Para pelaku ditahan dalam beberapa tahap pada Januari 2025. Empat orang, yaitu H, AAB, S, dan MM, ditangkap pada Jumat, 10 Januari 2025. Sementara itu, WA dan Y ditangkap pada Selasa, 21 Januari, dan IS, PA, serta SF pada Rabu, 29 Januari, dan Bripka O, yang merupakan anggota Brimob, ditahan pada Jumat. 31 Januari 2025.

Nicolas juga menjelaskan bahwa pemisahan penahanan antara pelaku yang bekerja sebagai kuli bangunan dengan anggota Brimob dilakukan demi mencegah adanya potensi gangguan pada proses penyidikan dan untuk menghindari pengaruh di antara para tersangka.

Saat ini, pihak kepolisian masih memburu dua pelaku lainnya yang diketahui bekerja di proyek ruko Zima di kawasan Pasar Rebo. Penyidikan lebih lanjut dilakukan dengan memanggil 12 orang saksi untuk memberikan keterangan guna menentukan tersangka yang bertanggung jawab atas tewasnya Rahmat Vaisandri.

"Ada indikasi, ada dua orang yang diduga sebagai pelaku yang sampai saat ini masih dilakukan pengejaran, karena kita tahu bersama bahwa ini adalah pekerja kuli bangunan yang mereka asalnya tidak sama dan identitasnya pun mereka tidak saling mengetahui, sehingga kita melakukan penyelidikan dan penyidikan, baru menemukan identitas," tambah Nicolas.

Akibatnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban luka atau meninggal dunia.

x|close