Mendagri: Ibu Kota Negara Masih di Jakarta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Feb 2025, 21:15
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (NTVnews.id/Deddy Setiawan)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara yang sah hingga saat ini.

Pernyataan tersebut disampaikan Tito saat membahas lokasi pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024, dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.

"Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap Ibu Kota Nusantara (IKN). Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres)," kata Tito.

Baca Juga: Pemerintah Tunda Pemindahan ASN ke IKN, Wamen PU Bilang Begini

Tito menambahkan bahwa Jakarta masih tetap berfungsi sebagai ibu kota negara sampai perpindahan ke IKN secara resmi ditetapkan melalui regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, pelantikan kepala daerah secara bertahap akan tetap dilakukan di Jakarta sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

“Selagi perpresnya belum operasional (IKN) sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta. Meskipun nama Jakarta sudah menjadi Daerah Khusus Jakarta,” ujarnya.

Pelantikan Kepala Daerah

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah memilih tanggal 20 Februari 2025 sebagai waktu pelaksanaan pelantikan kepala daerah.

Baca Juga: Basuki Ungkap 27 Menara Hunian di IKN Rampung Maret 2025

Tito menjelaskan bahwa sebelumnya ia telah mengusulkan tiga pilihan tanggal, yakni 18, 19, dan 20 Februari untuk pelantikan kepala daerah non-sengketa serta yang telah mendapatkan putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita mengancer kira-kira tanggal 18, 19, 20 dan saya melapor kepada Pak Presiden dan presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20 (Februari), hari Kamis," kata Tito dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Tito menjelaskan bahwa tanggal tersebut dipilih setelah mempertimbangkan jadwal putusan dismissal yang akan digelar oleh MK.

TERKINI

Load More
x|close