Besok! Bareskrim Gelar Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Feb 2025, 22:47
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (kiri) memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024). Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (kiri) memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Bareskrim Polri akan melaksanakan gelar perkara kasus pagar laut di Tangerang, Banten. Gelar perkara rencananya dilaksanakan esok hari.

"Gelar perkara kemungkinan akan kami laksanakan besok," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.

Gelar perkara tersebut diputuskan usai Dittipidum Bareskrim memeriksa tujuh saksi dari lingkup Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka penyelidikan.

Tujuh orang tersebut antara lain Inspektorat BPN RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang, dua orang Panitia A, Kepala Kakantah Kabupaten Tangerang, Kasi Sengketa Kakantah Kabupaten Tangerang, dan Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang.

"Kemudian, proses penyelidikan ini kami sudah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kabupaten Tangerang sebanyak 263 berkas yang saat ini diserahkan ke Polri untuk penyelidikan lebih lanjut," papar dia.

Selain itu, pihaknya memanggil pihak-pihak dari lingkup Kementerian ATR/BPN pada 20 Januari 2025 untuk diperiksa pada 23 Januari 2025. Tapi, karena situasi yang ada, pemeriksaan tersebut ditunda hingga akhirnya terlaksana pada Senin ini.

"Hasilnya, ada tujuh yang kami periksa. Kami mengucapkan terimakasih ke Menteri ATR/BPN yang sudah mendukung sepenuhnya proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri," tuturnya.

Di samping dari Kementerian ATR/BPN, jenderal bintang satu itu juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi lainnya, di antaranya masyarakat pemohon hak, KJSB (kantor jasa surveyor berlisensi) Raden Lukman, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah daerah kabupaten Tangerang, serta pemerintah daerah Provinsi Banten.

Diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan penyelidikan kasus pagar laut sejak 10 Januari 2025.

Dittipidum menduga bahwa pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada area pagar laut di Tangerang, Banten, menggunakan girik palsu.

Djuhandhani menyatakan bahwa Dittipidum telah meminta keterangan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sebagai salah satu upaya dalam tahap penyelidikan kasus ini.

Kemudian, didapatkan informasi bahwa area pagar laut di Tangerang sudah memiliki SHGB dan SHM dengan rincian 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan serta 17 bidang SHM yang berasal dari girik.

Atas itu, polisi menduga bahwa dalam pengajuan SHGB dan SHM tersebut menggunakan girik-girik serta dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu.

x|close