Dalih Polisi Kesulitan Ungkap Kasus Pengeroyokan Maut Libatkan Brimob di Jaktim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Feb 2025, 05:00
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi mayat. (Antara) Ilustrasi mayat. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polisi mengungkapkan kendala pengungkapan kasus pengeroyokan yang menewaskan sopir bus antar kota antar provinsi (AKAP) asal Sumatra Barat, Rahmat Vaisandri. Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, keberadaan korban yang tak terekam kamera CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) menjadi kesulitan bagi penyidik guna mengungkap kasus tersebut.

"Terkait dengan kesulitan dalam pengungkapan kasus ini, kita tahu bersama bahwa yang dilaporkan ke kami bahwa yang bersangkutan mencuri dan selanjutnya dilakukan pengeroyokan oleh para tersangka. Lalu dari CCTV juga menjadi kesulitan," ujar Nicolas di Polres Metro Jakarta Timur, Senin, 3 Februari 2025.

Nicolas mengatakan, awalnya pelaku melaporkan Rahmat sebagai pencuri dan dilakukan pengeroyokan.

"Sehingga pada tanggal 21 itu kami baru membuat laporan model A. Identitas dari korban sama sekali tidak ada," kata Nicolas.

Kemudian, usai kejadian pengeroyokan tersebut, para tersangka langsung diberhentikan sehingga semuanya kembali ke daerah masing-masing. Pihak kepolisian juga harus berpegang teguh sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

"Setelah kejadian itu para pekerja ini diberhentikan dan mereka kembali ke kampung, ada juga yang mencari pekerja lain. Ini yang membuat kami kesulitan untuk mencari mereka, identitas mereka sehingga kita melakukan penyidikan agak butuh waktu yang panjang," papar Nicolas.

Bukan cuma itu, CCTV yang ada di TKP juga tidak berfungsi. Hal ini membuat Kepolisian harus lebih menelusuri kejadian tersebut secara mendalam.

"Berikutnya kesulitan kami juga CCTV di situ tidak berfungsi. Melakukan penyelidikan dulu karena ini bukan kasus terang. Jadi kita akhirnya melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus ini," papar Nicolas.

Adapun Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Pasar Rebo menahan 10 pelaku pengeroyokan terhadap seorang sopir bus antar kota antar provinsi (AKAP) asal Sumatera Barat, Rahmat Vaisandri hingga tewas di kawasan Jakarta Timur, yang mana salah satunya merupakan anggota Brimob Mabes Polri.

Sembilan orang tersangka ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur dan satu orang yang merupakan anggota polisi ditahan di Mako Brimob. Sepuluh tersangka tersebut ditahan dalam waktu yang berbeda pada Januari 2025.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dan 351 KUHP tentang penganiayaan berat membuat orang lain luka atau meninggal dunia.

"Pasal 170 KUHP dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan dan 351 KUHP (3) yakni 7 tahun," tandasnya.

x|close