Ntvnews.id, Jakarta - Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, mengungkapkan bahwa lembaganya terkena dampak dari kebijakan efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga, terutama dalam hal perjalanan dinas dan biaya sosialisasi.
Kebijakan efisiensi anggaran tersebut merupakan instruksi dari Presiden RI Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
"Ada (efisiensi anggaran) perjalanan, ada, ya pokoknya beberapa perjalanan kena. Tadi saya dilapori sebelum ke sini oleh teman-teman Banggar MPR," ujar Muzani usai memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.
Baca Juga: Menpora Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Persiapan Atlet
Walaupun tidak dapat merinci secara spesifik dampak efisiensi anggaran terhadap MPR, Muzani menegaskan bahwa kebijakan tersebut memang mempengaruhi lembaganya.
Ia menjelaskan bahwa informasi mengenai pemangkasan anggaran tersebut diperoleh dari Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, meskipun perhitungannya masih dalam proses.
"(Sosialisasi) itu juga yang kena, masuk yang kena. Tapi jumlahnya berapa lagi dihitung," kata Muzani.
Lebih lanjut, ia menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Presiden, mengingat ada sejumlah program prioritas nasional yang membutuhkan fokus alokasi anggaran, sehingga dana untuk program yang dianggap kurang produktif bisa dialihkan ke program prioritas.
"Ada beberapa program yang memerlukan konsentrasi anggaran, sehingga harus diambil dari beberapa anggaran-anggaran lain yang produktivitasnya mungkin bisa ditinjau kembali," katanya.
Baca Juga: Menteri PU Ungkap Teknologi MLFF Dapat Atasi Kemacetan dan Efisiensi Biaya Tol
Dalam Inpres yang ditandatangani pada 22 Januari 2025, Presiden Prabowo menetapkan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas fiskal serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Presiden menginstruksikan agar belanja non-prioritas dikurangi, termasuk membatasi pengeluaran untuk acara seremonial, studi banding, serta perjalanan dinas, dengan target pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen.
Selain itu, efisiensi juga mencakup pembatasan belanja honorarium serta kegiatan pendukung yang tidak memiliki output yang jelas dan terukur.
Dalam instruksinya, Presiden menegaskan bahwa seluruh kementerian dan lembaga harus fokus pada peningkatan kinerja pelayanan publik. Anggaran harus digunakan untuk memperbaiki pelayanan publik, bukan sekadar pemerataan antarperangkat daerah atau mengikuti pola anggaran dari tahun sebelumnya.