DPR dan Pemerintah Sepakat Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Digelar Serentak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Feb 2025, 05:47
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025). Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah dan DPR RI telah mencapai kesepakatan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak memiliki sengketa akan digabung dengan kepala daerah yang dilantik berdasarkan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengajukan beberapa opsi tanggal kepada Presiden RI Prabowo Subianto, yaitu 18, 19, dan 20 Februari 2025.

Presiden akhirnya menetapkan tanggal 20 Februari 2025 sebagai hari pelantikan kepala daerah.

"Kita mengancer kira-kira tanggal 18, 19, 20 dan saya melapor kepada Pak Presiden dan presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20 (Februari), hari Kamis," ujar Tito.

Baca Juga: Ini Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Serentak Non-Sengketa Pilkada 2024

Sebagian besar peserta rapat menyetujui pelantikan kepala daerah dilakukan pada 20 Februari 2025. Namun, terdapat beberapa masukan dan pandangan berbeda dalam rapat tersebut.

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Toha berpendapat bahwa pelantikan secara bertahap seharusnya bisa dipercepat.

“Kalau hitungan kami, sebetulnya bisa lebih maju lagi, Pak. Seperti kata teman-teman Komisi II yang lain tadi, kan lebih cepat lebih baik gitu loh. Tapi kalau Presiden mintanya 20 Februari, ya sudah selesai. Tapi coba ini lebih dirasionalisasi lebih perinci lagi, Pak,” kata Toha.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Edi Oloan Pasaribu menyampaikan bahwa perubahan jadwal pelantikan dari yang sebelumnya direncanakan pada 6 Februari 2025 menimbulkan keberatan dari fraksi partainya di DPRD.

Hal ini disebabkan karena kepala daerah terpilih dan anggota DPRD yang akan mendampingi sudah melakukan berbagai persiapan, termasuk pemesanan tiket perjalanan dan akomodasi.

“Ada rekan-rekan saya satu partai, beliau marah-marah, 'itu tolong sampaikan di RDP dengan Menteri', begitu. Karena perubahan itu sangat berpengaruh, sudah ada yang datang ke hotel pak, jahit baju. Dia nelpon saya bersama calon-calon kepala daerah yang akan dilantik,” ungkap Edi.

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa dirinya dan partainya tetap mendukung keputusan pemerintah terkait pelantikan kepala daerah pada 20 Februari 2025.

Pada akhir rapat, pemerintah dan DPR RI sepakat untuk tidak mencantumkan tanggal pelantikan kepala daerah dalam kesimpulan rapat agar tetap fleksibel.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mempertanyakan apakah ada peserta rapat yang tidak setuju dengan rencana pelantikan pada 20 Februari 2025.

Baca Juga: Andika-Hendi Cabut Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Jawa Tengah

"Saya mau tanya sekali lagi apakah kita kunci tanggal 20 Februari karena ada pandangan ini domainnya murni dari presiden berdasarkan perpres, atau bisa kita kasih kefleksibelan bagi pemerintah tanpa menyebut 20 Februari," tanya Rifqi.

"Makanya saya tanya bapak lagi kira-kira firm tidak 20 Februari atau kita kasih kefleksibelan," lanjutnya.

Tito kemudian mengusulkan agar tanggal pelantikan tetap dibuat fleksibel untuk mengantisipasi kemungkinan adanya force majeure.

"Saran kami diambil fleksibel saja meskipun di sini kami sudah statement, kami sampaikan tanggal 20, kita tidak tahu terjadi force majeure. Force majeure tidak tahulah ya, apakah mungkin, ya mudah-mudahan nggak terjadi bencana banjir atau segala macam ya yang mungkin menghambat," ujar Tito.

Wakil Ketua Komisi II, Aria Bima, kembali menanyakan kepada peserta rapat apakah mereka setuju jika tanggal pelantikan dalam kesimpulan rapat dibuat fleksibel. Para peserta pun menyetujui hal tersebut.

"Pelantikan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 untuk provinsi/kabupaten/kota yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan berdasarkan hasil putusan/ketetapan dismissal MK RI, serta telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI akan dilaksanakan pelantikan serentak oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan seluruh kepala daerah di Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Aria Bima.

Setelah itu, Rifqi kembali memimpin rapat dan menegaskan bahwa pengumuman resmi mengenai tanggal pelantikan akan disampaikan langsung oleh pemerintah.

"Hari ini saya kira secara tersurat kita sudah memutuskan sebetulnya dan mendengarkan pandangan pemerintah terkait dengan kapan pelantikan gubernur bupati walikota serentak di seluruh Indonesia akibat adanya percepatan putusan dismissal MK. Pengumuman resminya akan disampaikan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri," pungkas Rifqi.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah membatalkan rencana pelantikan kepala daerah secara bertahap yang sebelumnya dijadwalkan mulai 6 Februari 2025.

Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024.

Dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, pembacaan putusan dismissal dijadwalkan berlangsung pada 4-5 Februari 2025, lebih awal dibandingkan jadwal sebelumnya yang ditetapkan pada 15 Februari 2025.

x|close