Ntvnews.id, Jakarta - Aparat kepolisian dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di sebuah kamar hotel yang berlokasi di Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 1 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Penggerebekan tersebut dilakukan setelah adanya dugaan pesta seks yang berlangsung di tempat tersebut. Dalam operasi ini, pihak kepolisian menemukan adanya aktivitas pesta seks yang melibatkan pria sesama jenis.
“Ini adalah pesta seks LGBT yang dilakukan oleh laki-laki sesama jenis,” ujaR Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi yang dilansir pada Selasa, 4 Februari 2025.
View this post on Instagram
Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 56 pria diamankan oleh pihak kepolisian. Dari jumlah tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peran masing-masing tersangka telah diketahui. RH bertindak sebagai pihak yang menyewa kamar hotel, sedangkan RE merupakan orang yang membayar biaya sewa tersebut.
“Tersangka BP alias D, yang merekrut peserta acara ini, menghubungi satu per satu peserta untuk diajak bergabung,” tambah Kombes Ade.
Dari penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa BP alias D awalnya menghubungi 20 peserta, yang kemudian mengajak rekan-rekan mereka untuk turut serta dalam pesta tersebut.
Polisi Grebek 56 Orang yang Sedang Pesta Seks Gay di Jakarta (Instagram)
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. Barang bukti tersebut meliputi bukti pemesanan hotel, alat kontrasepsi, obat anti-HIV, serta sabun mandi.
“Barang bukti yang diamankan antara lain alat kontrasepsi, kondom, obat anti-HIV, dan sabun mandi,” kata Kabid Humas.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara dengan masa tahanan paling singkat dua tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda yang berkisar antara Rp 1 miliar hingga Rp 7,5 miliar.