Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading berhasil membongkar jaringan prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di wilayah hukumnya.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya menangkap tujuh pelaku dalam penggerebekan di sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Sabtu 25 Januari 2025 pada malam hari sekitar pukul 20.30 WIB.
“Kami menangkap tujuh pelaku di salah satu apartemen di Kelapa Gading Jakarta Utara pada Sabtu 25 Januari 2025 pada malam hari sekitar pukul 20.30 WIB,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, Senin 3 Febuari 2025 .
Ia menjelaskan bahwa para pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan praktik prostitusi ini. FA (17) berperan sebagai joki yang menawarkan korban kepada pelanggan, sementara AP (20) bertugas menjemput pelanggan dari lobi apartemen ke kamar korban.
EF (15) berperan sebagai bendahara yang mengumpulkan uang hasil prostitusi sekaligus menyewa tempat. LA (15) bertugas menjemput dan mengantar pelanggan ke kamar korban, sedangkan HB (21) menjadi joki yang menawarkan korban melalui aplikasi pesan.
Baca juga: Viral Pria Teriak-teriak di Depan Polsek Kelapa Gading Ngaku Tak Dilayani, Begini Kata Polisi
Pelaku lainnya, AAF (19), berperan sebagai joki sekaligus bendahara, sementara MA (15) bertugas mengantar pelanggan ke kamar korban.
Jaringan ini beroperasi dengan membuat grup WhatsApp bernama "TIKTOK" dan "FAMILY MART" yang beranggotakan sekitar 50 orang. Para pelaku menawarkan korban kepada pelanggan melalui aplikasi MeChat.
“Setelah terjadi kesepakatan tarif, pelanggan diarahkan ke lokasi yang telah ditentukan. Salah satu pelaku kemudian menjemput dan mengantar pelanggan ke kamar korban,” kata dia.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Kiki Tanlim, menambahkan bahwa dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tujuh unit ponsel berbagai merek, uang tunai Rp550.000, kunci akses kamar apartemen, serta satu dus alat kontrasepsi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 76 I Jo. Pasal 88 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Mereka juga dijerat Pasal 296 KUHP Jo. pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata AKP Kiki.
Baca juga: FBI Tangkap P.Diddy Atas Dugaan Kasus Perdagangan Manusia dan Pelecehan Seksual
Imbauan Kepada Masyarakat
AKP Kiki mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap bahaya eksploitasi anak, terutama di era digital.
Kasus ini menjadi peringatan serius akan maraknya eksploitasi anak yang memanfaatkan teknologi. Ia juga mengingatkan para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas daring anak-anak guna mencegah mereka terjerumus ke dalam jaringan kejahatan semacam ini.
“Kami akan terus memberantas praktik perdagangan manusia dan eksploitasi anak dan mengajak masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan agar anak-anak terlindungi dari kejahatan ini,” kata dia menegaskan.
(Sumber: Antara)