Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya mengerahkan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) untuk mencegah penjualan gas elpiji 3 kilogram secara eceran.
"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menurunkan Satgas Gakkum Penyalahgunaan Distribusi BBM dan Gas Bersubsidi (Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya) untuk melakukan sejumlah langkah," kata Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam, dilansir Antara, Selasa 4 Februari 2025.
Baca Juga: Gegara Tak Direstui, Wanita Cantik Gasak ATM Calon Mertua Sampai Rp76 Juta
Ade Ary menjelaskan langkah pertama, yaitu melakukan koordinasi dengan Pertamina dan pemangku kepentingan (stakeholder) untuk memastikan ketersediaan stok elpiji bersubsidi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi ((Antara) )
"Kedua, mengawasi dan menangani distribusi elpiji bersubsidi, agar tepat sasaran dan tidak terganggu distribusinya," katanya.
Kemudian yang ketiga melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan proporsional apabila ditemukan penyimpangan dan penyalahgunaan elpiji bersubsidi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Ade Ary menuturkan lebih lanjut bahwa Polda Metro Jaya bakal terus meningkatkan perlindungan serta hadir di tengah-tengah masyarakat.
"Apabila ada hal-hal yang terjadi, mohon masyarakat bisa menjaga keamanan dan ketertiban. Kami, Polda Metro Jaya, terus akan membangun komunikasi dengan seluruh stakeholder," tutup Ade Ary.