MK Resmi Kabulkan Pencabutan Gugatan Pilkada Jateng Andika-Hendi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Feb 2025, 11:20
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan pencabutan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah 2024 yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi).

Dalam pengucapan putusan/ketetapan di Jakarta pada Selasa, 4 Februari 2024, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa pencabutan permohonan dalam perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

"Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025. Menyatakan permohonan dalam perkara-perkara tersebut di atas ditarik kembali," ujarnya.

Keputusan pencabutan gugatan ini diambil setelah rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 30 Januari 2025. Kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, menjelaskan bahwa kliennya telah menandatangani permohonan pencabutan sejak 13 Januari 2025.

Baca Juga: Pihak Luthfi-Yasin Hargai Andika-Hendi Cabut Gugatan di MK

Tangkapan layar - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) memimpin sidang lanjutan sengketa Pilkada 2024 pada panel 1 di MK, Jakarta, Senin 20 Januari 2025 <b>((Antara) )</b> Tangkapan layar - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) memimpin sidang lanjutan sengketa Pilkada 2024 pada panel 1 di MK, Jakarta, Senin 20 Januari 2025 ((Antara) )

Langkah ini diambil demi menjaga situasi kondusif di masyarakat Jawa Tengah pasca-Pilkada. Andika-Hendi berharap pencabutan gugatan ini dapat mengakhiri ketegangan politik yang terjadi selama pemilu.

Sebelum pencabutan, Andika-Hendi sempat menggugat hasil Pilkada Jateng 2024. Mereka meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Jateng Nomor 200 Tahun 2024 yang menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, sebagai pemenang.

Selain itu, mereka juga menuntut agar Ahmad Luthfi dan Taj Yasin didiskualifikasi dari Pilkada Jateng 2024 dan meminta MK menetapkan Andika-Hendi sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Baca Juga: Andika-Hendi Cabut Gugatan, MK Resmi Akhiri Perkara Pilkada Jateng

Gugatan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses Pilkada Jateng 2024. Menurut Andika-Hendi, terdapat upaya yang menguntungkan pasangan Luthfi-Yasin secara tidak sah.

Dengan pencabutan gugatan ini, pasangan Andika-Hendi tidak dapat lagi mengajukan permohonan serupa ke MK. Keputusan ini sekaligus menutup babak sengketa Pilkada Jateng 2024, memberikan kepastian hukum, dan diharapkan bisa menciptakan stabilitas politik di provinsi tersebut.

Keputusan ini pun mendapat respons positif dari berbagai pihak yang menilai langkah Andika-Hendi sebagai bentuk kedewasaan politik dan komitmen untuk menjaga persatuan masyarakat Jawa Tengah.

(Sumber Antara)

x|close