Ombudsman Ungkap Pentingnya Pengawasan Ketat Terhadap Penyaluran LPG 3 Kilogram

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Feb 2025, 11:43
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (3/1/2025). Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (3/1/2025). ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyatakan bahwa pengedaran liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram membutuhkan pengawasan yang ketat, sebagai bagian dari konsekuensi logis sebagai barang subsidi pemerintah.

“Salah satu konsekuensi kalau pemerintah mengeluarkan barang subsidi maka pengawasan harus ketat. Sebuah keniscayaan. Kalau subsidi pengawasannya tidak dilakukan secara ketat, yang terjadi adalah penyelewengan,” kata Yeka, Selasa 4 Febuari 2025.

Baca Juga : 375 Ribu Pengecer LPG 3 Kg Terdaftar Sebagai Sub-Pangkalan Pertamina

Menurut Yeka, pengawasan terhadap pengedaran LPG selama ini masih sangat lemah. Karena itu, Ombudsman mendorong pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap distribusi LPG 3 kilogram di masyarakat.

Salah satu aspek pengawasan yang perlu diperketat adalah penetapan harga. Yeka menjelaskan, jika harga tidak diawasi dengan baik, akan terjadi penyelewengan harga oleh agen maupun pengecer.

“Ini kami temukan. Agen meningkatkan harga, pengecer juga; dan kami sampaikan agar pengawasannya ini segera diperketat,” tuturnya.

Yeka juga menyatakan bahwa Ombudsman berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap pengedaran LPG 3 kilogram tersebut.

“Ombudsman sudah dua tahun terakhir sebetulnya melakukan pengawasan terkait pengedaran LPG ini. Jadi, ini kami monitor,” katanya.

Baca Juga : Satgas Polda Metro Jaya Bakal Awasi Distribusi Gas Elpiji Bersubsidi

Mulai 1 Februari 2025, pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk memastikan distribusi subsidi energi lebih tepat sasaran. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kilogram kepada pengecer.

Pengecer kini diminta untuk mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi. Waktu transisi dari pengecer menjadi pangkalan resmi diberikan satu bulan, sehingga pada Maret 2025, tidak akan ada lagi pengecer LPG 3 kilogram.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa larangan pengecer untuk menjual LPG 3 kilogram atau gas melon bertujuan untuk mengendalikan harga jual di masyarakat, agar tidak ada yang dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Baca Juga : Memilukan! Ibu yang Tewas Kelelahan Antri Gas 3 Kg, Berniat ke Tanah Suci

“Karena harga sampai di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol. Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan, izin pangkalannya dicabut, dikasih denda, dan kami bisa tahu siapa pemainnya,” ucap Bahlil.

Menurut Bahlil, regulasi tersebut diterbitkan berdasarkan laporan yang diterima Kementerian ESDM terkait penyaluran LPG 3 kilogram yang tidak tepat sasaran, mengingat gas melon tersebut merupakan subsidi dari pemerintah.

Selain itu, Bahlil juga menyampaikan adanya temuan mengenai banyaknya pengecer yang menjual gas melon di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Ada satu kelompok orang yang membeli LPG dengan jumlah yang tidak wajar. Ini untuk apa? Harganya juga naik. Sudah volume yang tidak wajar, harganya pun dimainkan,” ucap Bahlil.

(Sumber Antara)

x|close