Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pembunuhan yang dilakukan oleh EHS (37) terhadap RR (37) di sebuah bengkel di Ciracas, Jakarta Timur, bermula karena EHS memiliki hubungan dengan istri korban.
"Pelaku diduga menjalin hubungan percintaan dengan istri korban sehingga terjadi keributan, korban memukul pelaku dan pelaku melakukan penusukan yang membuat korban tewas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Senin 3 Febuari 2025.
Ade Ary menjelaskan dampak dari perbuatannya, EHS yang diduga selingkuhan istri korban itu dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan tambahkan dengan pasal 351 tentang penganiayaan berat hingga meninggal dunia.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Ciracas Akhirnya Ditangkap
"Dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara," katanya. Ade Ary menyebutkan bahwa EHS telah ditangkap pada Minggu 2 Februari 2025 di daerah Jawa Barat.
"Tim gabungan melakukan olah TKP dan akhirnya berhasil mengamankan EHS tanggal 2 Februari pukul 16.00 di daerah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
RR adalah seorang karyawan di sebuah bengkel kawasan Ciracas, Jakarta Timur yang ditemukan tewas dengan banyaknya luka tusuk di tubuhnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pada kasus ini telah terjadi pada Jumat 31 Januari 2025 perkiraan pukul 22.00 WIB dan telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Sabtu 1 Febuari 2025.
Baca Juga: Karyawan Bengkel Ditemukan Tewas di Ciracas Jakarta Timur
"Awal kejadian menurut keterangan dari saksi berinisial YN, dirinya mendapat telepon dari karyawan yang tinggal di area bengkel bahwa ada keributan," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu 2 Febuari 2025. (Sumber: Antara)