Ntvnews.id, Jakarta - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan memberlakukan syarat nilai rapor atau capaian hasil belajar dengan rata-rata minimal 70 bagi siswa yang menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
"Salah satu kriteria khusus sebagai penerima KJP Plus yang diatur terbaru adalah berkaitan dengan indeks prestasi siswa atau rata-rata rapor paling rendah 70 yang harus dicapai dalam dua semester berturut-turut," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko, Selasa 4 Febuari 2025.
Baca Juga: Pramono-Rano Bakal Gratiskan Penerima KJP ke Ancol dan Ragunan
Sarjoko menjelaskan bahwa wacana penambahan syarat penerima KJP Plus ini muncul dari hasil rapat antara jajaran Pemprov DKI dan tim transisi Pramono Anung-Rano Karno.
Hal ini dikarenakan penyaluran KJP Plus tahap 1 pada 2025 akan dilakukan setelah Pramono-Rano dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, yaitu pada bulan Maret 2025, yang mencakup rapelan untuk bulan Januari, Februari, dan Maret.
"Secara beriringan hampir satu bulan terakhir ini kami, Disdik dan juga teman-teman dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) secara maraton menyelenggarakan rapat dengan tim transisi gubernur dan wakil gubernur terpilih, berkaitan dengan rencana implementasi terhadap kebijakan prioritas gubernur dan wakil gubernur terpilih," kata Sarjoko.
Meskipun demikian, pihaknya akan melakukan kajian ulang terkait rencana syarat nilai rata-rata tersebut. Sarjoko menjelaskan bahwa tujuan diberlakukannya peraturan itu adalah untuk memotivasi para siswa agar lebih giat belajar dan memanfaatkan bantuan pemerintah tersebut dengan sebaik-baiknya.
Baca Juga: Syarat Nilai Akademik 70 untuk Penerima Kartu Jakarta Pintar Bakal Dihapus
"Tentu ini akan kita diskusikan kembali dengan tim transisi apakah ini nanti, apakah bisa dipertimbangkan kembali untuk memberikan persyaratan terkait nilai nilai tadi," jelas Pramono.
Sementara itu, persyaratan lain untuk menerima KJP Plus tetap sama seperti sebelumnya. Beberapa di antaranya adalah peserta didik berusia antara 6 hingga 21 tahun, terdaftar sebagai siswa di sekolah negeri atau swasta di Jakarta, serta memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan berdomisili di Jakarta.
Selain itu, penerima KJP Plus juga harus memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, seperti terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial yang dapat dipadankan dengan sumber data lain atau merupakan anak panti sosial.
Baca Juga: Legislator Diharapkan Lebih Paham Masalah Anak Muda
"Kalau syarat-syarat yang lain masih sama dan ini juga memang perlu perubahan Pergub Nomor 110 Tahun 2021 yang sebagai dasar implementasi program KJP Plus ini," jelas Sarjoko.
(Sumber: Antara)