Pesta Seks Sesama Jenis, Polisi: Peserta Lepas Pakaian, Laki-laki Tak Ada Stiker Tapi yang Jadi Perempuan Ada Stiker di Bahu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Feb 2025, 11:52
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi ((Antara) )

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus pesta seks sesama jenis yang berlangsung di sebuah hotel kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 1 Januari 2025. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengetahui lebih dalam mengenai frekuensi kegiatan ini, lokasi lainnya yang digunakan, serta berapa lama acara serupa telah berlangsung.

"Ini masih terus didalami, kegiatannya sudah dilakukan berapa lama, dimana saja, berapa kali dan seterusnya," kata dia, Selasa, 4 Februari 2025.

Berdasarkan temuan di lapangan, para peserta dikumpulkan dalam satu kamar hotel untuk mengikuti acara tersebut. Salah satu tersangka berinisial BP alias D bertugas sebagai penyelenggara dan memberikan arahan kepada peserta.

"Saat acara dimulai salah satu tersangka berinisial BP alias D mengimbau kepada para peserta acara "Pesta Seks" ini untuk saling have fun dan menikmati acara tersebut dan jika ada pasangan yang tidak cocok, para peserta dimohon untuk tidak menolak secara kasar," imbuhnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi <b>(ANTARA (Ilham Kausar))</b> Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (ANTARA (Ilham Kausar))

Selama acara berlangsung, peserta melepas pakaian dan diberikan label identitas berbentuk stiker. "Peserta pria tidak menggunakan stiker, sedangkan peserta yang berperan sebagai 'perempuan' diberikan label stiker di bahu," tambahnya.

Dalam kasus ini, tiga orang tersangka utama, yaitu RH alias R, RE alias E, dan BP alias D, dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang melarang pendanaan atau fasilitasi aktivitas pornografi.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang larangan mempertontonkan pornografi di muka umum, serta Pasal 296 KUHP yang mengatur tindak pidana mempermudah atau menyebabkan perbuatan cabul.

"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar," kata Ade Ary.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di kamar nomor 2617 Habitare Apartemen Hotel Rasuna, Kuningan, polisi mengamankan 56 orang yang terlibat dalam acara tersebut.

"Ada 56 orang yang diamankan di TKP, saat melakukan pengungkapan ini tim dibantu oleh manajemen hotel, kemudian pihak keamanan hotel dan juga teknisi hotel," katanya.

(Sumber Antara)

x|close