Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan pembatasan penjualan gas LPG 3 kg atau yang dikenal sebagai gas melon di warung eceran mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini menuai beragam reaksi di masyarakat.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengontrol harga jual gas subsidi agar tetap sesuai dengan regulasi pemerintah.
Meskipun ada pembatasan, Yuliot menegaskan bahwa warung eceran masih tetap diperbolehkan menjual gas melon, tetapi dengan syarat telah terdaftar secara resmi. Nah, berikut cara menjadi agen penjualan gas LPG 3 kg.
Cara Menjadi Agen Resmi LPG 3 Kg
LPG 3 kg/ist
Bagi pelaku usaha yang ingin menjadi agen resmi LPG 3 kg, ada beberapa prosedur yang perlu diikuti. Langkah pertama adalah mendaftarkan usaha ke pangkalan LPG. Setelah pendaftaran dilakukan, calon agen harus membuat akun melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang digunakan untuk proses perizinan usaha berbasis risiko.
Modal yang Diperlukan untuk Menjadi Agen LPG
Berdasarkan informasi dari situs resmi Pertamina, pendaftaran sebagai agen LPG tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun, calon agen harus menyiapkan modal awal sekitar Rp100 juta. Dana ini dibutuhkan untuk berbagai keperluan operasional seperti pengadaan kendaraan angkut, sewa tempat, serta pembelian tabung gas.
Persyaratan Pendaftaran Agen LPG
Petugas stasiun pengisian bulk LPG memindahkan tabung LPG subsidi untuk didistribusikan ke masyarakat di Denpasar, Bali, (Antara)
Untuk mendaftar sebagai agen resmi LPG 3 kg, beberapa dokumen dan persyaratan harus dipenuhi. Pendaftar wajib menunjukkan bukti saldo rekening atas nama pemilik atau badan usaha, serta menyertakan dokumen pendukung seperti NPWP, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), surat referensi bank, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Selain itu, agen harus berbentuk badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi, yang dibuktikan dengan akta pendirian dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Selain persyaratan administratif, ada juga ketentuan mengenai lokasi usaha. Agen harus memiliki bangunan dengan luas minimal 165 m². Sementara itu, bagi Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) diwajibkan memiliki lahan minimal 4.150 m², dan untuk Bulk Petroleum Terminal (BPT) setidaknya membutuhkan area seluas 1.000 m².
Proses Aktivasi OSS
Pekerja menyusun tabung gas LPG tiga kilogram di salah satu agen di Jakarta, yang selanjutnya akan disalurkan ke pangkalan-pangkalan penjualan. (Antara)
Untuk mendapatkan izin usaha melalui sistem OSS, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
- Akses situs resmi OSS di www.oss.go.id
- Klik tombol ‘Daftar’ di pojok kanan atas halaman
- Isi formulir dengan data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, dan email
- Klik ‘Submit’ dan tunggu email verifikasi
- Setelah menerima email, klik ‘Aktivasi’ untuk menyelesaikan proses pendaftaran
- Sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang telah terdaftar
Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Setelah memiliki akun OSS, berikut langkah-langkah untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB):
- Login ke situs www.oss.go.id menggunakan email dan password yang telah dibuat
- Pilih menu ‘Permohonan’ dan klik ‘IUMK’
- Pilih opsi ‘Nomor Induk Berusaha (NIB)’ lalu lengkapi data yang masih kosong
- Isi formulir yang dibutuhkan, termasuk detail usaha
- Jika semua data telah diisi dengan benar, klik ‘Setuju’ untuk melanjutkan
- Klik ‘Proses NIB dan Izin Usaha’
Setelah dokumen berhasil diajukan, pendaftar bisa mencetak dokumen yang diperlukan sebagai syarat untuk menjadi agen resmi LPG 3 kg di pangkalan. Dengan mengikuti prosedur ini, pengecer dapat memastikan bahwa usaha mereka berjalan sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.