Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengungkapkan bahwa pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) telah disetujui dalam perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Erick menyebutkan BPI Danantara akan melakukan pengelolaan BUMN baik secara operasional maupun mengoptimalkan pengelolaan dividen dalam rangka membantu tugas pemerintah.
Baca Juga: Ini Syarat dan Modal Fantastis Jadi Agen Resmi LPG 3 Kg
"BPI Danantara akan melakukan pengelolaan BUMN baik secara operasional maupun di dalamnya mengoptimalkan pengelolaan dividen dalam rangka membantu pemerintah dalam mewujudkan target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang telah dicanangkan pemerintah," ujar Erick Thohir dalam pidato Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa 4 Februari 2025, dilansir Antara.
Menhub Dudy Purwagandhi dan Menteri BUMN Erick Thohir respons munculnya maskapai baru FlyJaya (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)
Erick menyampaikan transformasi BUMN melalui pembentukan BPI Danantara merupakan langkah strategis dalam mewujudkan visi bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045 melalui sinergi antara pemerintah, BUMN dan seluruh pemangku kepentingan.
Selain itu, Danantara juga dibentuk dalam rangka melakukan konsolidasi pengelolaan BUMN serta mengoptimalkan pengelolaan dividen, investasi, Holding Operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan atau pembubaran BUMN.
Lebih lanjut, Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga mengatur tentang penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik dilakukan secara akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Pengaturan tentang sumber daya manusia (SDM) BUMN untuk memberi peluang bagi penyandang disabilitas dan masyarakat setempat sesuai aturan pekerja perempuan diberi peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, Dewan Komisaris, atau jabatan strategis lain di BUMN," kata Erick Thohir.
Undang-undang BUMN ini juga menegaskan status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan, agar lebih lincah untuk menjalankan aksi korporasi.
"Beberapa pengaturan tersebut dan pengaturan-pengaturan lainnya di dalam perubahan ketiga RUU BUMN ini diharapkan dapat semakin memperkuat daya saing BUMN dan mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebagaimana yang telah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia saat ini," ucap Erick Thohir.