Agustiani Tio Fridelina dan Suami Dicegah ke Luar Negeri Buntut Kasus Hasto

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Feb 2025, 12:35
thumbnail-author
Alber Laia
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Agustiani Tio Fridelina berikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Agustiani Tio Fridelina berikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat ke Imigrasi untuk larangan bepergian ke luar negeri terhadap Agustiani Tio Fridelina dan suaminya.

Langkah ini diambil dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap serta perintangan penyidikan dalam skandal pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

"Penyidik melakukan pencegahan ke luar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK. terutama dalam perkara perintangan penyidikan," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika, dilansir Antara.

Baca Juga: Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Advokat Donny Tri Istiqomah Diperiksa KPK

Larangan bepergian tersebut telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan mulai berlaku sejak 15 Januari 2025 untuk enam bulan ke depan.

Jika diperlukan, KPK dapat memperpanjang masa larangan tersebut demi kepentingan penyidikan.

Langkah KPK ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus suap terkait PAW DPR yang menyeret nama Harun Masiku.

Gedung KPK. (Antara) Gedung KPK. (Antara)

Pada 24 Desember 2024, penyidik KPK juga telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, serta advokat Donny Tri Istiqomah.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto berperan dalam mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Tujuannya adalah agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

Lebih lanjut, Hasto juga diduga mengoordinasikan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Dapil Sumsel I," ujarnya.

Selain dugaan suap, Hasto Kristiyanto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice). Perannya dalam menghambat jalannya penyidikan menjadi perhatian khusus bagi KPK.

Sementara itu, Harun Masiku, yang menjadi salah satu aktor utama dalam kasus ini, hingga kini masih berstatus buron. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Januari 2020, ia tidak pernah memenuhi panggilan penyidik KPK dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

x|close